Berita

Ramlan Surbakti/Net

Wawancara

Ramlan Surbakti: Bukan Antiparpol, Tapi Kami Memang Cari Calon Yang Bukan Anggota Parpol

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pen­gawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh berasal dari partai politik. Untuk itu, Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu akan melakukan check dan counter check dari berbagai sumber untuk memastikan calon yang mendaftar bukan kader partai politik.
 
"Tentu dalam formulir sudah ada persyaratan (bukan kader parpol) itu. Kalau pernyataan di belakang hari bohong dan ketahuan, akan dapat sanksi. Makanya kita check dan counter check," ujar Wakil Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu Ramlan Surbakti.

Menurut Ramlan, syarat itu bukan berarti memandang buruk partai politik. Langkah itu diam­bil sebagai upaya untuk meng­hasilkan anggota penyelenggara pemilu yang netral.


Pasalnya, anggota KPU dan Bawaslu sering sekali mendapatkan rayuan bahkan ancaman dari parpol. "Untuk itu kami melakukan langkah pencegahan dengan cara ini," jelasnya. Berikut wawancara dengan Ramlan Surbakti se­lengkapnya;

Berarti para calon komisioner KPU dan Bawaslu diwajib­kan sudah harus mengundur­kan diri dari parpol sebelum mendaftar sebagai calon?
Tidak. Yang bersangkutan sudah harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima ta­hun sebelum waktu pendaftaran, termasuk dari jabatan politik lainnya.

Kenapa harus lima tahun sebelum mendaftar?
Karena Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan demikian.

Bagaimana cara timsel un­tuk memastikan tidak ada anggota parpol yang mendaf­tar sebagai calon komisioner KPU dan Bawaslu?
Misalnya kami akan kerja sama dengan Komite Intelijen Derah atau BIN (Badan Intelijen Negara) untuk melakukan pen­dalaman mengenai track record dari para calon. Supaya kami bi­sa pastikan mendapat calon yang tidak melanggar persyaratan.

Hanya dengan BIN kerja samanya?
Tidak. Kami juga mengharap­kan peran serta masyarakat, me­dia, dan para pemantau pemilu. Malah kami berharap pemantau pemilu bisa berperan dalam seleksi calon anggota penye­lenggara pemilu tersebut, seperti seleksi lima tahun sebelumnya.

Maksudnya?
Jadi pas diumumkan mereka kan bisa lihat, kandidatnya ada yang punya afiliasi parpol atau tidak. Apakah dia kader, pernah jadi calon, dipantau dari media juga, termasuk pas wawancara terakhir. Nah, ketika pendaftaran anggota penyelenggara pemilu dulu, ada calon yang memang bukan kader parpol. Namun belakangan diketahui, yang ber­sangkutan pernah mencalonkan diri maju melalui parpol.

Lalu apa yang terjadi?
Ketika kami tanya, dia pura-pura lupa. Ya akhirnya kami coret. Kami bukan anti parpol, tapi kami memang cari calon yang bukan anggota parpol.

Selain tidak boleh menjadi anggota parpol, apa syarat lainnya?
Calon juga tidak boleh memi­liki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD), Warga Negara Indonesia (WNI), berusia mini­mal 35 tahun, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Tak hanya itu, calon juga harus memiliki pengetahuan dan keahlian kepemiluan. Kemudian tugas dari Bawaslu adalah untuk mengawasi jalannya pemilu dan menampung pengaduan masyarakat jika ditemukan adanya money politics. Jadi kami perlu juga anggota calon Bawaslu yang memahami betul hukum, yang memiliki pen­galaman memantau pelaksanaan pemilu, dan memantau dana ka­mapanye atau proses pemilu.

Syarat tambahan untuk calon anggota Bawaslu berat juga ya...
Sebab tantangan menjadi anggota Bawaslu nanti memang lebih berat. Hal ini dikarenakan saat Pemilu 2019, DPR akan me­nambah kewenangan Bawaslu dalam hal penegakkan hukum. Ditambah lagi ada pilkada ser­entak. Makanya kami berharap para calon yang mendaftar bisa memenuhi kriteria tersebut.

Pendaftaran kan sudah dibuka sejak pekan lalu. Sejauh ini sudah berapa orang yang mendaftar?
Saya belum tahu berapa calon yang sudah mendaftar. Namun, dari pantaun sekilas peminat calon anggota KPU-Bawaslu yang mendaftar lebih banyak dari Indonesia bagian barat. Oleh karena itu, tim seleksi harus memperkuat sosialisasi di wilayah lain­nya, agar pendaftar calon anggota di Indonesia bagian timur dan tengah bisa meningkat. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya