Masa tugas pucuk pimpinan Pusat Pelaporan dan AnaliÂsis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf dan WakilÂnya Agus Santoso akan rampung pada akhir Oktober mendatang.
Berikut ini pemaparan Agus Santoso terkait apa saja PR yang mesti dilanjutkan serta kriteria ideal yang mesti dimiliki oleh calon pimpinan PPATK yang baru kelak. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso;
Masa jabatan Anda sudah hampir habis, sementara kabarnya masih banyak laporan PPATK yang belum ditinÂdaklanjuti lembaga penegak hukum. Itu bagaimana naÂsibnya?
Kalau soal tindak lanjut lapoÂran PPATK, ini kan tentu sudah dari institusi ke institusi. Karena sudah dikirimkan resmi oleh PPATK tentu pihak penegak huÂkum tetap berkewajiban meninÂdaklanjuti hasil laporan PPATK, sesuai undang-undang. Tidak tergantung pada selesainya masa jabatan pimpinan.
Kalau soal tindak lanjut lapoÂran PPATK, ini kan tentu sudah dari institusi ke institusi. Karena sudah dikirimkan resmi oleh PPATK tentu pihak penegak huÂkum tetap berkewajiban meninÂdaklanjuti hasil laporan PPATK, sesuai undang-undang. Tidak tergantung pada selesainya masa jabatan pimpinan.
Sebenarnya, lembaga penegak hukum mana sih yang paling minim menindaklanjuti laporan PPATK selama ini?Sebetulnya agak sulit dibandingkan
apple to apple. Karena kalau kepolisian itu kan menanÂgani tindak pidana yang luas. Penipuan, uang palsu, terorisme, narkoba juga banyak. Misalnya hubungan saya dengan Densus 88 itu sangat bagus. Boleh dibiÂlang realisasinya 100 persen itu. Dengan BNN kita juga bagus, meÂmang mulainya agak terlambat, kira-kira tahun 2012 setelah KPK. Bagus, baik di zamannya Pak Buwas (Komjen Budi Waseso), maupun sebelum Pak Buwas. Hubungannya cukup dekat.
Dari keseluruhan ada beraÂpa persen yang belum ditinÂdaklanjuti?Kalau dari statistik kelihatan kecil. Karena sebetulnya statistik itu bawaan dari sejak PPATK berdiri pada 2002. Saya pada waktu memimpin PPATK pada tahun 2011 kepengin ada pemisahan tapi teman-teman statistik bilang jangan, jadi tetap digabung.
Kalau dilihat dari interaksi saya dengan penegak hukum sebenarnya kasus-kasus strategis boleh dibilang jalan. Jalan dalam pengertian cukup memuaskan. Kadang-kadang mereka butuh waktu, karena memang ada perbedaan. Kalau PPATK itu kan intelijen unit, kita tidak mencari alat bukti untuk persidangan, kita menyampaikan itu masih bersifat dugaan.
Bukankah temuan transaksi mencurigakan bisa jadi alat bukti?Kalau misalnya di Pemda dari SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) langsung ke rekening berÂsangkutan itu gampang. Karena transaksi bisa sekaligus menjadi alat bukti ya. Tapi kalau misalÂnya uangnya banyak, misalnya disebut rekening gendut. Itu kan kita mesti cari. Baik oleh KPK, atau kejaksaan kan mesti cari, dari mana alat buktinya ini, sehingga disadap sehingga jadi OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kalau sekarang kira-kira seperti itu caranya.
Ada PR paling urgent yang ditinggalkan untuk pimpinan ke depan?Yang paling urgent itu adalah sebetulnya mengenai evaluasi terhadap Indonesia tahun depan oleh FATF (Financial Action Task Force). Ada tiga bidang yang akan mendapatkan proses evaluasi, yaitu efektivitas rezim anti-money laundering, pendaÂnaan terorisme, dan penjelasan kebijakan tax amnesty.
Apa yang harus dilakukan?Nah ini yang perlu koordiÂnasi lintas sektoral untuk mengÂhadapi evaluator dari FATF. Persiapan perlu serius, karena menyangkut semua aspek, banÂyak stakeholder-nya. Baik itu pihak pelapor, otoritas, maupun penegak hukum.
Lalu, apa kriteria penting yang perlu ada pada pimpinan PPATK ke depan?Yang jelas sesuai undang-undang, tentu saya berharap pimpinannya itu orang yang netral. Karena yang perlu dijaga banget di PPATK itu adalah inÂdependensi dalam menjalankan tugas. Netral itu maksudnya bukan dari parpol. Harus mampu menjaga integritas, jujur, kalau bisa hidupnya juga sederhana.
Kenapa harus bisa hidup sederhana?Supaya tidak silau dengan uanglah. Karena ini kan PPATK lembaga yang rawan. Jadi orang itu nggak boleh doyan duit... he-he-he. Dia bagusnya orangnya hidupnya sederhana. Nggak silaulah dengan uang dan harta.
Cuma itu saja?Kemudian punya kompetensi yang bagus. Terutama komÂpetensi di bidang sistem keuanÂgan, transaksi keuangan. Jadi, orang hukum yang mengerti sistem keuangan. Sehingga dia bisa mengerti tipologi dari kejahatan pencucian uang. Kemudian harus punya nyali, punya keberanian.
Bisa berkoordinasi dengan baik dengan para mitranya, baik itu pihak pelapor, penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi tertentu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, maupun dari dunia internasional. ***