Berita

Agus Santoso/Net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: PPTAK Lembaga Rawan, Calon Pimpinan Itu Orangnya Harus Yang Nggak Doyan Duit

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masa tugas pucuk pimpinan Pusat Pelaporan dan Anali­sis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf dan Wakil­nya Agus Santoso akan rampung pada akhir Oktober mendatang.

Berikut ini pemaparan Agus Santoso terkait apa saja PR yang mesti dilanjutkan serta kriteria ideal yang mesti dimiliki oleh calon pimpinan PPATK yang baru kelak. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso;

Masa jabatan Anda sudah hampir habis, sementara kabarnya masih banyak laporan PPATK yang belum ditin­daklanjuti lembaga penegak hukum. Itu bagaimana na­sibnya?
Kalau soal tindak lanjut lapo­ran PPATK, ini kan tentu sudah dari institusi ke institusi. Karena sudah dikirimkan resmi oleh PPATK tentu pihak penegak hu­kum tetap berkewajiban menin­daklanjuti hasil laporan PPATK, sesuai undang-undang. Tidak tergantung pada selesainya masa jabatan pimpinan.

Kalau soal tindak lanjut lapo­ran PPATK, ini kan tentu sudah dari institusi ke institusi. Karena sudah dikirimkan resmi oleh PPATK tentu pihak penegak hu­kum tetap berkewajiban menin­daklanjuti hasil laporan PPATK, sesuai undang-undang. Tidak tergantung pada selesainya masa jabatan pimpinan.

Sebenarnya, lembaga penegak hukum mana sih yang paling minim menindaklanjuti laporan PPATK selama ini?
Sebetulnya agak sulit dibandingkan apple to apple. Karena kalau kepolisian itu kan menan­gani tindak pidana yang luas. Penipuan, uang palsu, terorisme, narkoba juga banyak. Misalnya hubungan saya dengan Densus 88 itu sangat bagus. Boleh dibi­lang realisasinya 100 persen itu. Dengan BNN kita juga bagus, me­mang mulainya agak terlambat, kira-kira tahun 2012 setelah KPK. Bagus, baik di zamannya Pak Buwas (Komjen Budi Waseso), maupun sebelum Pak Buwas. Hubungannya cukup dekat.

Dari keseluruhan ada bera­pa persen yang belum ditin­daklanjuti?
Kalau dari statistik kelihatan kecil. Karena sebetulnya statistik itu bawaan dari sejak PPATK berdiri pada 2002. Saya pada waktu memimpin PPATK pada tahun 2011 kepengin ada pemisahan tapi teman-teman statistik bilang jangan, jadi tetap digabung.

Kalau dilihat dari interaksi saya dengan penegak hukum sebenarnya kasus-kasus strategis boleh dibilang jalan. Jalan dalam pengertian cukup memuaskan. Kadang-kadang mereka butuh waktu, karena memang ada perbedaan. Kalau PPATK itu kan intelijen unit, kita tidak mencari alat bukti untuk persidangan, kita menyampaikan itu masih bersifat dugaan.

Bukankah temuan transaksi mencurigakan bisa jadi alat bukti?
Kalau misalnya di Pemda dari SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) langsung ke rekening ber­sangkutan itu gampang. Karena transaksi bisa sekaligus menjadi alat bukti ya. Tapi kalau misal­nya uangnya banyak, misalnya disebut rekening gendut. Itu kan kita mesti cari. Baik oleh KPK, atau kejaksaan kan mesti cari, dari mana alat buktinya ini, sehingga disadap sehingga jadi OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kalau sekarang kira-kira seperti itu caranya.

Ada PR paling urgent yang ditinggalkan untuk pimpinan ke depan?

Yang paling urgent itu adalah sebetulnya mengenai evaluasi terhadap Indonesia tahun depan oleh FATF (Financial Action Task Force). Ada tiga bidang yang akan mendapatkan proses evaluasi, yaitu efektivitas rezim anti-money laundering, penda­naan terorisme, dan penjelasan kebijakan tax amnesty.

Apa yang harus dilakukan?
Nah ini yang perlu koordi­nasi lintas sektoral untuk meng­hadapi evaluator dari FATF. Persiapan perlu serius, karena menyangkut semua aspek, ban­yak stakeholder-nya. Baik itu pihak pelapor, otoritas, maupun penegak hukum.

Lalu, apa kriteria penting yang perlu ada pada pimpinan PPATK ke depan?

Yang jelas sesuai undang-undang, tentu saya berharap pimpinannya itu orang yang netral. Karena yang perlu dijaga banget di PPATK itu adalah in­dependensi dalam menjalankan tugas. Netral itu maksudnya bukan dari parpol. Harus mampu menjaga integritas, jujur, kalau bisa hidupnya juga sederhana.

Kenapa harus bisa hidup sederhana?
Supaya tidak silau dengan uanglah. Karena ini kan PPATK lembaga yang rawan. Jadi orang itu nggak boleh doyan duit... he-he-he. Dia bagusnya orangnya hidupnya sederhana. Nggak silaulah dengan uang dan harta.

Cuma itu saja?
Kemudian punya kompetensi yang bagus. Terutama kom­petensi di bidang sistem keuan­gan, transaksi keuangan. Jadi, orang hukum yang mengerti sistem keuangan. Sehingga dia bisa mengerti tipologi dari kejahatan pencucian uang. Kemudian harus punya nyali, punya keberanian.

Bisa berkoordinasi dengan baik dengan para mitranya, baik itu pihak pelapor, penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi tertentu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, maupun dari dunia internasional. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya