Berita

Foto/Net

Hukum

Wiranto Putuskan Kasus HAM Berat Diselesaikan Non Yudisial

Alasannya, Alat Bukti Sulit Ditemukan
SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Tim gabungan untuk menyelesaikan dugaan pelangaran HAM berat masa lalu terkait G30S/PKI sepakat bahwa penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini tidak melalui jalur yudisial. Alasannya, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke persidangan.

Tim itu terdiri atas unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2016 di Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur.


"Pembentukan tim ini diputus­kan setelah pemerintah meng­gelar diskusi yang panjang dan pembahasan dari berbagai pendekatan. Termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat masa lalu dalam peristiwa G30S/PKI," kata Wiranto.

Namun, bekas panglima ABRI ini menjelaskan, setelah melaku­kan konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejagung, pemerintah menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup sesuai standar pembuktian sebagaimana di­maksud dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Untuk itu, guna menyelesai­kannya, penyelesaian masalah ini diarahkan melalui cara-cara non yudisial," ujarnya.

Penyelesaian dengan cara non yudisial, menurut dia, dilakukan dengan mempertimbangkan frasa, yakni, pertama, tidak ada nuansa salah-menyalahkan, kedua, tidak lagi menyulut ke­bencian atau dendam, ketiga, sikap atau keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.

"Keempat, tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi terse­but dengan sungguh-sungguh. Kelima, ajakan pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi Bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peris­tiwa semacam itu tidak terulang lagi," terangnya.

Oleh karena itu, Wiranto mengatakan, meski tragedi G30/S-PKI dan peristiwa lain­nya sebelum 1965 merupakan upaya politik makar terhadap negara, dan tindakan pemerintah saat itu bisa dibenarkan, pemerintah selanjutnya mengambil tiga sikap.

Pertama, bahwa pada 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologi politis yang berujung pada ma­kar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

"Kedua, pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa tahun 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan," katanya.

Selanjutnya, ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh bangsa Indonesia den­gan mengedepankan ideologi Pancasila untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut terulang lagi pada masa kini dan masa yang akan datang. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya