Berita

Foto/Net

Hukum

Terpenting, Eksekusi Jangan Kelamaan, Langsung Dor Aja

Vonis Mati Bagi Otak Pembunuh Yuyun Sudah Setimpal
SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu terhadap otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun diapresiasi banyak kalangan, termasuk publik media sosial. Terpenting pascavonis dijatuhkan, netizen berharap eksekusi terhadap terdakwa jangan kelamaan. Langsung dor aja.

Seperti diketahui, kasus pemerko­saan dan pembunuhan terhadap gadis SMP bernama Yuyun ini terjadi bu­lan April lalu. Kala itu, masyarakat sangat heboh, karena pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding itu meregang nyawa dengan tragis.

Gadis berusia 14 tahun itu diper­kosa secara keji oleh 13 lelaki mabuk di tengah hutan usai pulang sekolah. Bahkan, di media sosial Twitter muncul hastag #NyalaUntukYuyun dan menjadi trending topic. Bahkan Presiden Joko Widodo ikut meng­utuk kejadian tersebut dan meminta para pelaku dihukum setimpal.


Proses hukum terhadap para pelaku terus berlanjut. Hingga pada Jumat (30/9) lalu, otak pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, yakni Zainal alias Bos (23) di­jatuhi vonis mati Majelis Hakim dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin di PN Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyu­ruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.

Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Kelima terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP junctoPasal 55KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka di beberapa media sosial seperti Twitter dan Kaskus, netizen banyak berkomentar terkait vonis mati bagi otak pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Kebanyakan mendukung vonis mati yang dijatuh­kan hakim.

Misalnya saja akun @TeguhDjlover di Twitter. Menurut dia, hukuman yang berikan kepada Zainal alias Bos sudah tepat. Karena idenya memerkosa dan membunuh Yuyun sangat keji. "Sudah tepat hukumannya! Sangat keterlaluan," ucapnya.

Akun @MustofaNafra meminta kepada penegak hukum untuk segera mengeksekusi mati Zainal alias Bos. "Langsung tembak duarrr aja. Segerakan," cetusnya.

Akun @curup_online berang­gapan, vonsi yang dijatuhkan PN Rejanglebong, Provinsi Bengkulu belum memberikan keadilan bagi keluarga korban. "Apakah ini adil bagi terdakwa maupun keluarga korban…? Semoga kejadian sep­erti ini tidak terulang di masa yang akan datang #KeadilanUntukYY," tulisnya.

Akun @ImamFarm mengaku bingung menanggapi vonis mati dan hukuman lain bagi para pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun. "Kita harus senang dan bangga, apa prihatin?"

Tak hanya di Twitter, topik ini juga ramai dibahas pada jejaring sosial Kaskus. Seperti akun @ be.funny sangat mendukung pem­berian vonis mati bagi otak pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun. Dia berpendapat, hukuman itu dapat meredam tindakan kejahatan seksual terhadap anak. "Baguslah, cepet-cepet aja dieksekusi.. Kasih pesan buat pedo lainnya," tegasnya.

Akun @buceros mengatakan, wajar jika otak pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yuyun yaitu hukum mati. "Otaknya nih. Ane sih mengapresiasi buat putusan ini. Paling tidak inilah akibat yang diterima kalau memperkosa yang disertai menghilangkan nyawa orang. Semoga bisa bertobat sebe­lum eksekusi," katanya.

Akun @pakcikanto mengingat­kan, masyarakat untuk belajar dari kasus Yuyun agar dapat menjaga anggota keluarganya dari bahaya pemerkosaan dan pembunuhan. "Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua gan. Mari jaga keluarga kita,"

Akun @Komotaro menyarankan kepada penegak hukum untuk benar-benar memberikan bimbingan ke­pada pelaku selain Zainal alias Bos. "Yang sisanya mending dibimbing banget. Jangan sampai ngelakuin itu lagi. Mereka masih muda-muda," sarannya.

Sebaliknya, akun @kencing. dibotol menyoroti hukuman bgai pelaku yang masih dibawah umur. "Enak bener tuh yang usianya masih 13 tahun, malah dikasih pelatihan kerja pula."

Bagaimana dengan publik di dunia nyata? Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyesalkan hanya satu tersangka yang terkena huku­man mati sehingga belum memenuhi rasa keadilan terutama bagi keluarga Yuyun. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya