Berita

Rini Widyantini/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rini Widyantini: Anggaran Yang Dihemat Dari Penghapusan LNS, Jumlahnya Tidak Terlalu Signifikan

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perempuan inilah yang punya peran utama di balik kepu­tusan pemerintah membubarkan sembilan Lembaga Non Struktural (LNS). Sebelum pemerintah memutuskan hal itu, dia lah yang mengkaji.
 
Seperti diketahui, pekan lalu pemerintah memutuskan membubarkan sembilan LNS. Alasannya selain menghe­mat anggaran negara, LNS itu dibubarkan lantaran terjadi tumpang tindih kewenangan.

Kesembilan LNS yang dibubarkan itu diantaranya; Badan Benih Nasional dan Dewan Kelautan Indonesia.

Sejatinya penghapusan sem­bilan LNS itu bukanlah yang pertama. Berdasarkan data pada 2014 jumlah LNS ada sekitar 127. Pada tahun itu dengan alasan yang sama diputuskan ada 10 LNS yang dibubarkan. Kemudian pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS. Kini masih ada ratusan LNS lainnya yang bakal dibidik untuk dibubar­kan, dimerjer atau dilikuidasi. Kebanyakan LNS ini lahir lewat Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Kepres). Hanya 85 LNS yang kelahiran­nya lewat undang-undang.

Lantas sebenarnya berapa besar anggaran pemerintah yang berhasil dihemat dari program penghapusan LNS itu? Berikut penuturan Rini Widyantini, Deputi yang membidangi masalah LNS;

Program evaluasi terhadap LNS ini sebenarnya sudah dijalankan sejak kapan?

(Program) ini sebenarnya ber­jalan sejak 2014 lalu. Pada 2014 kita mendata setidaknya ada 127 LNS. Pada tahun itu kita meng­kaji ada dugaan tumpang tindih kewenangan antara :LNS terse­but dengan kementerian atau antara LNS yang satu dengan yang lainnya. Nah pada 2014 itu kita putuskan membubarkan 10 LNS, kemudian pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS. Dan yang terbaru kemarin kita sudah mengirim ke Presiden sembilan LNS lagi untuk dibubarkan. Sehingga hingga kini sudah 21 LNS dihapus atau dibubarkan.

Nah dari hasil penghapu­san itu berapa miliar rupiah anggaran negara berhasil dihemat?
Sebenarnya dari sisi penghe­matan anggaran tidak terla­lu signifikan jumlahnya ya. Contohnya, dari sembilan LNS yang baru saja diputuskan un­tuk dibubarkan kita berhasil menghemat anggaran negara sebanyak Rp 25 miliar setahun. Ya memang jumlahnya tidak terlalu signifikan sih.

Kalau pembubaran sembi­lan LNS saja anggaran negara berhasil dihemat hingga Rp 25 miliar, lantas kalau ratusan LNS yang dikaji itu dibubar­kan, negara bisa mengemat hingga Rp 500 miliar dong...
Kita nggak bisa mengira-ngira seperti itu. Karena ada beberapa LNS yang sudah kita hapuskan itu ternyata tidak memiliki ang­garan lagi lho. Tapi eksistensi mereka masih melekat pada kementeriannya. Jadi memang ada LNS yang anggaran sangat besar, tapi ada juga yang ang­garannya sangat sedikit. Karena anggaran itu kan terkait dengan program yang mereka lakukan.

Lantas kalau Anda mengata­kan penghematan anggarannya tidak terlalu signifikan mengapa LNS itu tetap dibubarkan?
Jadi sebenarnya selain penghematan anggaran, ada hal yang lebih penting lagi terkait peng­hapusan LNS itu. Bukan sekadar efisiensi dan efektifitas anggaran saja.

Apa itu hal pentingnya...
Efesiensi kewenangan. Jadi kita ingin menghindari pembo­rosan-pemborosan kewenangan. Jadi program penghapusan, peleburan itu bukan sekadar anggaran saja, tapi ada kaitan­nya dengan kewenangan dan SDM (Sumber Daya Manusia). Dari situ kita berharap tidak ada lagi pemborosan-pemborosan di kementerian dan lembaga.

Apa contoh LNS yang ke­wenangannya tumpang tindih atau mungkin punya fungsi yang sama?
Contohnya, LNS Konsil Tenaga Kesehatan, Konsil Kedokteran, Konsil Keperawatan ini posisi semuanya ada yang di bawah Kemenkes. Bahkan ada yang langsung di bawah Presiden. Contoh LNS yang saling berhubungan misalnya; Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak itu kan satu jenis. Kita tidak bisa langsung mengatakan ini harus dilebur lho, tapi nanti kita kaji terlebih dulu.

Saat Anda mengkaji proses penghapusan atau peleburan LNS, faktor apa saja yang Anda pertimbangkan?
Ketika kita melakukan kajian dalam penghapusan atau pele­buran LNS itu yang kita perha­tikan utamanya adalah mandat dari pembentukan LNS itu. Apakah dasar pembentukan LNS itu lewat Keppres, Perpres atau undang-undang. Selanjutnya bagaimana peran lembaga itu di dalam pemerintahan dan ketiga itu apa kontribusi nilai tambah dari lembaga itu di dalam pem­bangunan.

Setelah Anda membubarkan sebuah LNS apakah Anda juga memikirkan nasib pe­gawainya?

LNS itu beda dengan lembaga pemerintahan non kementerian. Jadi dia itu bukan lembaga pe­merintahan yang isinya PNS (Pegawai negeri Sipil) semua. Jadi LNS itu isinya komisioner-komisioner, seandainya adapun PNS-nya itu adanya di sekretariat. Nah itu semua kita kembalikan ke kementeriannya semula yang me­lekat, yang berkesesuaian. Nah biasanya selain pegawai kemen­terian, LNS itu didalamnya ada outsourcing kita selesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sampai sejauh ini langkah Anda belum pernah digugat oleh LNS?

Alhamdulillah belum ada gu­gatan sejauh ini sih. Jadi kita ini bukan anti-LNS lho. Karena LNS itu pada suatu waktu memang dibutuhkan, cuma kita mesti lihat dulu nilai tambah dari keberadaan LNS itu. Apakah LNS itu harus terus menerus menjadi lembaga permanen. ***

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya