Berita

Wiranto/Net

Hukum

Terkait Pelanggaran HAM '65, Wiranto: Itu Tindakan Darurat Untuk Kondisi Darurat

MINGGU, 02 OKTOBER 2016 | 07:45 WIB | LAPORAN:

Pemerintah mengaku telah bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya terkait tragedi G30S/PKI.

Misalnya dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum dan unsur masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya terkait peristiwa G30S/PKI.

Selain itu juga telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut dengan pendekatan yudisial.


Menko Polhukam Wiranto menjelaskan dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam kategori "the principle clear and present danger". Yaitu, negara dapat menyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait national security merupakan tindakan penyelamatan.

"Dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adagium 'abnormoal recht voor abnormoale tijden', tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang," ungkapnya.

Selanjutnya melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung yang ternyata menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt).

"Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ucap mantan Panglima ABRI ini.

Dengan demikian untuk menyelesaikannya diarahkan melalui cara-cara non-yudisial. Hal ini karena mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.

Karena itu Wiranto berharap tidak ada nuansa saling salah menyalahkan, tidak lagi menyulut kebenciaan atau dendam sikap/keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.

"Ajakan pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi Bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi," tegasnya.

Selanjutnya pemerintah mengeluarkan tiga sikap politik terkait peristiwa.

Pertama, bahwa pada tahun 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologis politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi Bangsa Indonesia.

Kedua, Pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa tahun 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat tersebut melalui proses non-yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan.

Ketiga, Pemerintah mengajak dan memimpin seluruh Bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi Pancasila untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di masa kini dan masa yang akan datang. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya