Berita

Muzakir

Hukum

Pelecehan Penyidik Ke Jessica Harus Diusut Tuntas

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesalkan tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso dengan mengajak pacaran saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, tetap salah. Apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik, Muzakir mengatakan hal itu melanggar etik.

"Kalau menurut saya itu enggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," katanya ketika dihubungi, Sabtu (1/10).


Pasalnya dia menilai tindakan Herry tersebut bisa saja mempengaruhi pengakuan Jessica dalam memberikan pengakuan yang sebenarnya tidak ia lakukan.

"Kalau misalnya pacaran itu untuk mencari, kan itu akan mendorong Jessica melakukan pengakuan yang sebenarnya tidak dilakukan. Ujungnya itu kalau bahasa ilmiah, kalau ada kekerasan yang membuat pengakuan tidak boleh, tindakan halus yang menyentuh perasaan yang membuat dia ngaku itu juga tidak boleh," jelasnya. Padahal, tambahnya, orang mengaku harus penuh kesadaran, bukan karena emosi, atau karena cinta.

"Nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," ketusnya

Menurutnya tindakan AKBP Herry telah melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat.

"Tidak menghargai orang yang sedang ditahan," tegasnya.

Muzakkir kemudian mendesak dugaan tindakan pelanggaran kode etik Herry tersebut untuk diusut tuntas. Karena dia menilai itu telah melanggar disiplin kepolisian.

"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," desaknya.

Tak lupa, Muzakkir mengkritik pembelaaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan bahwa apa yanh dilakukan Herry sesungguhnya merupakan perbuatan yang lumrah. Dia menjelaskan kelakar yang disampaikan Herry kepada Jessica tersebut merupakan permainan psikologis yang lumrah dalam proses menyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

"Ini ruangnya bukan ruangnya bukan ruang Pak Tito, ini ruangnya di pengawas penyidik atau mereka yang menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin. Berilah contoh bagi rakyat Indonesia contoh agar prises hukum benar-benar objektif. Tapi kalau cara-cara seperti itu saya khawatir imej aparat penegak akan sangat luar biasa, masyarakat bisa tidak percaya. Ini harusnya dilakukan tindakan oleh internal kepolisian," tukasnya.

Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihin pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.

"Kamu mau pacaran dengan yang satu agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget," begitu godaan AKBP Herry Herawan, seperti ditirukan Jessica pada sidang ke-26. [zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya