Berita

Aguan (tengah)

Hukum

Saut Situmorang: Dari Awal Status Aguan Itu Hanya Sebagai Saksi

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan bos PT Agung Sedayu Group Sugiato Kusuma alias Aguan ke luar negeri. Aguan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 1 April 2016 lalu terkait kasus suap pembahasan Raperda soal reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang menjelaskan, pencegahan terhadap Aguan sebelumnya untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan yang bersangkutan terkait penelusuran pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Di samping itu, dari hasil ekspose perkara terakhir tidak ada perubahan status untuk Aguan. Hal ini juga yang menjadikan KPK tidak memperpanjang pencagahan Chairman Agung Sedayu Land itu ke luar negari.


"Dari awal status dia (Aguan) itu sebagai saksi. Tidak ada perubahan status. Dan jangan lupa itu bukan produk Saut Situmorang. Itu ada kesimpulan 20 orang lebih dan termasuk kami lima orang pimpinan KPK," ujar Saut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10).

Saut menambahkan, meski pencegahan terhadap Aguan tidak diperpanjang, namun keterangannya masih dibutuhkan dalam persidangan kasus dugaan kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

"Kasus berikutnya sedang jalan ini sidangnya, ada hubungan langsung atau tidak, nanti kita liat saja, bagaimana hakim," ujar Saut. [Baca: Memalukan Kalau Pimpinan KPK Terpecah Soal Status Aguan]

Seperti diketahui, KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.

Kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP ini sejak awal sampai sekarang baru menjerat tiga orang. Yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya