Berita

Foto/Net

Hukum

Diskriminatif, Alasan PMHI Gugat PP Warga Binaan Ke MA

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 13:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) resmi mengajukan permohonan hak uji materiil (HUM) terhadap PP Warga Binaan ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (30/9). PP Warga Binaan adalah Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012  tentang Perubahan Kedua Atas PP 32/1999  tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
 
Lima orang pengurus dan anggota PMHI, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mengajukan HUM atas Pasal 34A ayat (1) huruf a juncto ayat (3) dan Pasal 43A ayat (1) huruf a juncto ayat (3) PP Warga Binaan. PMHI menilai kedua pasal itu bertentangan dengan UU 12/1995  tentang Pemasyarakatan dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
 
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) PP Warga Binaan mengatur tentang kesediaan warga binaan untuk bekerja dengan aparat penegak hukum membantu membongkar kejahatan yang dilakukannya. Rumusan senada juga ditemukan pada Pasal 43 ayat (1)  dan ayat (3) PP Warga Binaan.
 

 
Ketua Umum PMHI, M. Fadli Nasution mengatakan ada beberapa alasan permohonan itu diajukan. Pertama, berkaitan dengan syarat justice collaborator (JC).

Menurut Fadli, kewenangan menentukan seseorang JC atau tidak sebaiknya dipegang hakim yang mengadili perkara. Jika hakim sudah memutuskan seseorang bersalah, maka ia akan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Dan itu sudah masuk ranahnya Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
 
PMHI khawatir JC disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Karena itu, syarat JC dalam PP Warga Binaan sebaiknya dihapus atau diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Selain itu, kebijakan JC tidak adil terhadap orang yang menjadi pelaku tunggal kejahatan. Jika kejahatan dilakukan beberapa orang, pelaku bisa mendapatkan peluang sebagai JC. Ironisnya, pelaku tunggal kejahatan tak mungkin mendapatkan.

"Itu tidak adil dan diskriminatif," ujar Fadli dalam keterangannya, Sabtu (1/10).
 
Dia menambahkan, jika syarat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah JC, maka seorang terpidana yang tidak mendapatkan status JC mungkin berpikir tidak perlu lagi berkelakuan baik, memperbaiki diri, dan menyadari kesalahan yang dia lakukan.

"Itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan," tegas Fadli.
 
Dalam permohonannya, PMHI meminta MA menyatakan PMHI punya legal standing mengajukan permohonan HUM; menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya; dan menyatakan pasal-pasal yang dimohonkan uji bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya