Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Pede Hadapi Nur Alam Dan Irman Gusman Di Sidang Praperadilan

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2016 | 20:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi dua praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dan bekas Ketua DPD, Irman Gusman.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, Biro hukum komisi antirasuah itu sudah menyiapkan dokumen dan  berkas sesuai dengan materi gugatan.

Menurut Yuyuk, KPK sudah mendapat banyak pengalaman sejak praperadilan ramai digunakan para tersangka. Ia pastikan KPK tidak akan kalah.


"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK, jadi kami siap menghadapi praperadilan ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).

Nur Alam merupakan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman Gusman merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Sebagai penerima suap, Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya