Berita

Margarito Kamis/net

Hukum

Kasus Reklamasi "Grand Corruption", Tapi KPK Mati Akal

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2016 | 13:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang tidak mampu membuktikan ucapannya sendiri yang menyebut perkara suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) reklamasi di Jakarta adalah "grand corruption" (korupsi besar).

Faktanya sampai sekarang, KPK seolah "mentok", hanya bisa menetapkan tersangka perkara itu sampai Muhammad Sanusi (mantan anggota DPRD, penerima suap); Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (pemberi suap); dan Trinanda Prihantoro yang merupakan karyawan PT Agung Podomoro Land.

"Mereka doang (terdakwa), jadi kesannya abal-abal. Kalau mereka saja sih ecek-ecek. Grand corruption yang dimengerti KPK itu seperti apa, saya pertanyakan," kata pakar hukum, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).


Grand corruption di mata Margarito pasti mengandung nilai korupsi, menyeret nama tokoh, dan calon tersangka yang semuanya fantastis. Orang-orang yang diduga terlibat pasti memiliki kedudukan tinggi dalam konteks sosial, ekonomi dan politik.

"Ternyata sekarang KPK cuma dapat yang 'ecek-ecek'. Tapi bisa jadi karena para tokoh di belakang kasus ini fantastis maka KPK mati akal," ucap pakar hukum dari Ternate ini.

Pada Jumat 1 April 2016, pimpinan KPK pernah menyatakan bahwa kasus suap reklamasi dapat dikategorikan "grand corruption" (korupsi besar).

"Kami berlima ingin menyasar korupsi besar yang melibatkan swasta. Dan satu lagi ini contoh paripurna di mana korporasi pengaruhi kebijakan publik," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, kepentingan korporasi yang mendominasi pengambilan keputusan di tingkat pejabat negara semakin memperihatinkan.

"Bisa dibayangkan kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi kepentingan korporasi tertentu," sesalnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Arahan Presiden, Penjahit Pribadi Bentuk Satgasus Garuda Guna Bantu Korban Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:11

Publik Diajak Berprasangka Baik ke Prabowo soal Gabung BoP Bentukan Trump

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:08

Kejagung Tindak Tegas Jaksa Diduga Bermasalah di Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:01

Dolar AS Tertekan, Sentuh Level Terendah Hampir Empat Tahun

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:57

Kemenhaj Borong Bumbu Nusantara UMKM ke Dapur Haji

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:48

IHSG Ambruk 6,53 Persen Pagi Ini

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:47

Kekosongan Posisi Wamenkeu Dinilai Bisa Picu Reshuffle di Kementerian Lain

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:42

KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:29

Realisasi DMO Minyakita Melambat, Ekspor CPO Tertekan

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:25

Bursa Asia Menguat Ikuti Reli Wall Street

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:10

Selengkapnya