Berita

Margarito Kamis/net

Hukum

Kasus Reklamasi "Grand Corruption", Tapi KPK Mati Akal

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2016 | 13:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang tidak mampu membuktikan ucapannya sendiri yang menyebut perkara suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) reklamasi di Jakarta adalah "grand corruption" (korupsi besar).

Faktanya sampai sekarang, KPK seolah "mentok", hanya bisa menetapkan tersangka perkara itu sampai Muhammad Sanusi (mantan anggota DPRD, penerima suap); Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (pemberi suap); dan Trinanda Prihantoro yang merupakan karyawan PT Agung Podomoro Land.

"Mereka doang (terdakwa), jadi kesannya abal-abal. Kalau mereka saja sih ecek-ecek. Grand corruption yang dimengerti KPK itu seperti apa, saya pertanyakan," kata pakar hukum, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).


Grand corruption di mata Margarito pasti mengandung nilai korupsi, menyeret nama tokoh, dan calon tersangka yang semuanya fantastis. Orang-orang yang diduga terlibat pasti memiliki kedudukan tinggi dalam konteks sosial, ekonomi dan politik.

"Ternyata sekarang KPK cuma dapat yang 'ecek-ecek'. Tapi bisa jadi karena para tokoh di belakang kasus ini fantastis maka KPK mati akal," ucap pakar hukum dari Ternate ini.

Pada Jumat 1 April 2016, pimpinan KPK pernah menyatakan bahwa kasus suap reklamasi dapat dikategorikan "grand corruption" (korupsi besar).

"Kami berlima ingin menyasar korupsi besar yang melibatkan swasta. Dan satu lagi ini contoh paripurna di mana korporasi pengaruhi kebijakan publik," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, kepentingan korporasi yang mendominasi pengambilan keputusan di tingkat pejabat negara semakin memperihatinkan.

"Bisa dibayangkan kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi kepentingan korporasi tertentu," sesalnya. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya