Berita

Margarito Kamis/net

Hukum

Kasus Reklamasi "Grand Corruption", Tapi KPK Mati Akal

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2016 | 13:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang tidak mampu membuktikan ucapannya sendiri yang menyebut perkara suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) reklamasi di Jakarta adalah "grand corruption" (korupsi besar).

Faktanya sampai sekarang, KPK seolah "mentok", hanya bisa menetapkan tersangka perkara itu sampai Muhammad Sanusi (mantan anggota DPRD, penerima suap); Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (pemberi suap); dan Trinanda Prihantoro yang merupakan karyawan PT Agung Podomoro Land.

"Mereka doang (terdakwa), jadi kesannya abal-abal. Kalau mereka saja sih ecek-ecek. Grand corruption yang dimengerti KPK itu seperti apa, saya pertanyakan," kata pakar hukum, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).


Grand corruption di mata Margarito pasti mengandung nilai korupsi, menyeret nama tokoh, dan calon tersangka yang semuanya fantastis. Orang-orang yang diduga terlibat pasti memiliki kedudukan tinggi dalam konteks sosial, ekonomi dan politik.

"Ternyata sekarang KPK cuma dapat yang 'ecek-ecek'. Tapi bisa jadi karena para tokoh di belakang kasus ini fantastis maka KPK mati akal," ucap pakar hukum dari Ternate ini.

Pada Jumat 1 April 2016, pimpinan KPK pernah menyatakan bahwa kasus suap reklamasi dapat dikategorikan "grand corruption" (korupsi besar).

"Kami berlima ingin menyasar korupsi besar yang melibatkan swasta. Dan satu lagi ini contoh paripurna di mana korporasi pengaruhi kebijakan publik," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, kepentingan korporasi yang mendominasi pengambilan keputusan di tingkat pejabat negara semakin memperihatinkan.

"Bisa dibayangkan kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi kepentingan korporasi tertentu," sesalnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya