Berita

Foto/Net

Hukum

Siapa Pejabat Kita Yang Terima Suap Proyek Listrik

Diuber Departemen Kehakiman Amerika
KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK tengah menyelidiki informasi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) mengenai suap yang diterima oleh beberapa pejabat Indonesia dalam investasi perusahaan energi asing, Maxpower Group Pte Ltd. Perusahaan itu, akan membangun pembangkit listrik di Tanah Air.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, aparat penegak hukum AS menduga Maxpower Group melakukan korupsi dan kejahatan lainnya terkait investasi pembangkit listrik di Asia Tenggara, khususnya Indonesia.

DoJ menduga beberapa pejabat Indonesia turut menerima suap dari korporasi itu. "Iya saya dapat informasi juga, itu Standard Chartered dengan Maxpower. Saya tadi pagi meminta kepada teman-teman untuk juga ikut mengumpulkan data fakta mengenai itu," kata Agus di Puri Imperium, kemarin.


Agus mengatakan. KPK membutuhkan waktu untuk bisa melacak dan membuktikan keterkaitan pejabat Indonesia dalam investasi Maxpower itu. "Kami juga berkoordinasi dengan FBI, namun saya belum bisa memaparkan secara mendalam. Kami masih menyelidiki," elak Agus.

Yang pasti, Agus menyatakan, kasus ini mirip kasus yang menjerat politikus PDIP Emir Moeis. "Mirip dengan itu (Emir)," ucapnya saat ditanya wartawan.

Untuk diingat, Mejelis Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah 357 ribu dollar AS dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang agar mereka memenangi tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.

Atas perbuatannya, Emir dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2014. Adanya kejadian ini, kata Agus, menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat menerima suap. Informasi yang kian terbuka, memudahkan KPK menindak mereka. "Dan belakangan ya perlu hati-hati kepada pelaku atau calon pelaku. Kan makin terbuka ya. Jadi di banyak tempat. Bukan hanya itu, sebenarnya ada yang lain juga, tapi anda belum dengar. Nanti dengar sendiri lah," tandasnya.

Sekadar latar, penyelidikan DoJ mengungkap adanya dugaan pelanggaran undang-undang antikorupsi oleh eksekutif Maxpower yang ikut memfasilitasi penyuapan.

Suap itu untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia. Maxpower disebut memiliki hubungan dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia.

Dikutip dari Wall Street Journal, Selasa (27/9), berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower, terdapat indikasi pembayaran di muka lebih dari 750 ribu dollar AS pada 2014 dan awal 2015.

Audit internal Maxpower juga menemukan bukti penyuapan dan kejahatan lainnya. Pengacara yang mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP, menemukan indikasi pembayaran dari Maxpower ke pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015.

Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.

Maxpower adalah perusahaan terkemuka di Asia Tenggara spesialis gas ke listrik. Perusahaan yang berkantor di Wisma GKBI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta ini mengklaim, mengirimkan listrik yang bersih, terukur, dan terjangkau ke daerah-daerah yang kekurangan listrik dan terpencil di Indonesia dan Myanmar. Perusahaan ini juga menyediakan pelayanan untuk kegiatan listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara.

DoJ juga melakukan investigasi terhadap Standard Chartered atas tuduhan melakukan pembiaran terhadap praktik suap perusahaan energi yang dikuasai bank tersebut untuk memenangkan kontrak. Standard Chartered merupakan pemilik saham mayoritas di Maxpower sejak 2012. Lembaga keuangan yang bermaskan di London, Inggris itu memiliki tiga kursi di direksi Maxpower.  ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya