Berita

Nur Alam/Net

Hukum

KPK Sebaiknya Hormati Praperadilan Nur Alam

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 06:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya menghormati langkah hukum melalui praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait penetapan tersangka.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan ada baiknya KPK menghormati proses hukum yang tengah diupayakan oleh pihak Nur Alam lewat jalur praperadilan. Apalagi praperadilan yang diajukan Nur Alam, lebih terkait pada penetapannya sebagai tersangka. Untuk itu, pamanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut sebaiknya ditunda sampai proses praperarilan selesai.

"Jadi cukup masuk akal, kan yang dipraperadilkan itu penetapan tersangka dan lain-lain. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu," ujar Margarito, Kamis (29/8).


Lebih lanjut Margarito menilai, proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penyidik KPK akan sia-sia jika nantinya proses praperadilan dimenangkan Nur Alam.

"Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan maka pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada fadeahnya," tutup Margarito.

Dikrtahui, penyidik KPK masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, meski pihak Nur Alam tengah mengupayakan praperadilan. Adapun pemeriksaan saksi itu dari pihak perusahaan yang mendapatkan izin dari Nur Alam.

Nur Alam dijadikan tersangka lantaran mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Diantaranya, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya