Berita

Wahidin Halid/Net

Hukum

Catat! Penggugat Wahidin Halid Tak Takut Dituntut Balik

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 02:04 WIB

RMOL. Gugatan wanprestasi jual beli tanah antara Anderson Urip Suyadi dengan Wahidin Halim (WH) bakal berjalan panjang. Kubu penggugat tidak takut dan tidak akan mundur jika pihak tergugat melakukan gugatan balik terkait kasus jual beli tanah senilai Rp 10 miliar lebih itu.

Kuasa Hukum Penggugat Abdullah Syarief SH mempersilahkan tergugat menggugat balik. Gak apa-apa mereka (tergugat, Red) gugat balik. Kita ladenin asal mereka punya dasar hukum yang kuat,” tegasnya saat dihubungi, Rabu (28/9).

Meski demikian, dikatakan Abdullah, proses hukum kasus wanprestasi jual beli tanah ini masih panjang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (4/10) pekan depan. Ada mediasi, ada pemanggilan tergugat juga. Andai kata WH  terpilih jadi gubernur pun belum selesai ini prosesnya,” tukasnya.


Abdullah juga mempertanyakan saat konferensi pers WH yang dilakukan usai sidang perdana kasus tersebut pada Selasa (27/9) lalu.

"Kalau memang sudah dibeli, seharusnya tanya apakah tanah tersebut sudah didaftarkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). WH kan pejabat negara,” jelasnya.

Sementara Juru Bicara WH, Syafril Elain memaparkan, hingga kini pihaknya belum menentukan upaya hukum selanjutnya terkait gugatan tersebut. Pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari kasus tersebut. Kemarin (saat konpres,Red) kan Pak WH mengatakan nanti ada proses hukum setelah inkrah. Setelah ada putusan,” kata Syafril saat dihubungi, kemarin.

Ditambakan Syafril, persoalan menggugat balik atau tidak masih menunggu proses sidang yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kalau sampai sekarang masih belum ada proses yang dilakukan. Nanti setelah ada proses hukum yang berjalan, baru kita melakukan langkah hukum seperti apa,” ungkapnya.

Terkait dengan gugatan wanprestasi itu, Syafril mengatakan, itu hanyalah versi dari penggugat.
"Wanprestasi itu kan hanya versinya dia saja (penggugat, Red). Setelah saya mengorek keterangan dari pengacara WH gak ada urusannya. Itu antara penjual dengan calo,” ujarnya.

Sebelumnya, calon gubernur Banten yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI WH digugat terkait wanprestasi jual beli tanah di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Rabu (27/9), sidang perdana kasus perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rehmalem Paranginangin pada akhirnya diputuskan ditunda hingga 4 Oktober 2016 mendatang. Sebab, tergugat II, Rusman tidak hadir dalam persidangan tersebut. Rusman disebut-sebut merupakan juru bayar WH.

WH digugat wanprestasi jual beli tanah oleh Anderson Urip Suyadi, warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, terkait kekurangan pembayaran atas jual beli itu. Dari harga lahan 4,2 hektar Rp 10.702.750.000, WH diduga baru membayar Rp 4.600.000.000. Jadi sisa yang belum dibayarkan Rp 6.102.750.000. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya