Berita

Hukum

Sopir Akui Pernah Mengantar Edy Nasution Ke Rumah Nurhadi

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Sopir Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution bernama Kuzaeni mengaku pernah mengantarkan majikannya ke rumah bekas sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Hal ini diutarakan Kuzaeni saat menjadi saksi terdakwa Edy Nasution dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara Peninjauan Kembali pada PN Jakpus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Kuzaeni, majikannya itu tidak sekali berkunjung ke rumah Nurhadi. Dirinya mengaku pernah dua kali mengantarkan Edy ke rumah Nurhadi. Saat mengantar yang pertama kali, Kuzaini menjelaskan kala itu kediaman Nurhadi dalam kondisi banyak orang. Untuk yang kedua kalinya, di rumah Nurhadi ada yang sedang sakit.


"Saya hanya ingat dua kali diminta ke rumah di Jalan Hang Lekir. Waktu pertama itu ramai. Ada acara pesta. Mau cari parkir saja susah. Kalau yang kedua, katanya sedang ada yang sakit," ujar Kuzaeni saat bersaksi.

Diketahui, KPK pernah menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis, 21 April lalu. Hasil pengeledahan tersebut, penyidik menyita lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah tersebut.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp 1,7 miliar.

Nurhadi sendiri juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut lantaran namanya disebut-sebut sebagai promotor dalam penyelesaian sejumlah perkara yang ditangani PN Jakpus. Dalam kesaksiannya, Nurhadi membantah sebagai promotor, menurutnya banyak pihak yang berperkara mencatut namanya untuk mengurus sebuah perkara.

KPK sendiri sudah meneken surat perintah penyelidikan terhadap Nurhadi pada 22 Juli 2016. Surat perintah penyelidikan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menyeret Edy Nasution sebagai terdakwa.

Edy diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura, Rp 100 juta, USD 50 ribu, dan Rp 50 juta. Uang itu diterima terkait penanganan sejumlah perkara di PN Jakpus. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya