Berita

Hukum

Sopir Akui Pernah Mengantar Edy Nasution Ke Rumah Nurhadi

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Sopir Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution bernama Kuzaeni mengaku pernah mengantarkan majikannya ke rumah bekas sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Hal ini diutarakan Kuzaeni saat menjadi saksi terdakwa Edy Nasution dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara Peninjauan Kembali pada PN Jakpus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Kuzaeni, majikannya itu tidak sekali berkunjung ke rumah Nurhadi. Dirinya mengaku pernah dua kali mengantarkan Edy ke rumah Nurhadi. Saat mengantar yang pertama kali, Kuzaini menjelaskan kala itu kediaman Nurhadi dalam kondisi banyak orang. Untuk yang kedua kalinya, di rumah Nurhadi ada yang sedang sakit.


"Saya hanya ingat dua kali diminta ke rumah di Jalan Hang Lekir. Waktu pertama itu ramai. Ada acara pesta. Mau cari parkir saja susah. Kalau yang kedua, katanya sedang ada yang sakit," ujar Kuzaeni saat bersaksi.

Diketahui, KPK pernah menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis, 21 April lalu. Hasil pengeledahan tersebut, penyidik menyita lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah tersebut.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp 1,7 miliar.

Nurhadi sendiri juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut lantaran namanya disebut-sebut sebagai promotor dalam penyelesaian sejumlah perkara yang ditangani PN Jakpus. Dalam kesaksiannya, Nurhadi membantah sebagai promotor, menurutnya banyak pihak yang berperkara mencatut namanya untuk mengurus sebuah perkara.

KPK sendiri sudah meneken surat perintah penyelidikan terhadap Nurhadi pada 22 Juli 2016. Surat perintah penyelidikan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menyeret Edy Nasution sebagai terdakwa.

Edy diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura, Rp 100 juta, USD 50 ribu, dan Rp 50 juta. Uang itu diterima terkait penanganan sejumlah perkara di PN Jakpus. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya