Berita

Hukum

Sopir Akui Pernah Mengantar Edy Nasution Ke Rumah Nurhadi

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Sopir Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution bernama Kuzaeni mengaku pernah mengantarkan majikannya ke rumah bekas sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Hal ini diutarakan Kuzaeni saat menjadi saksi terdakwa Edy Nasution dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara Peninjauan Kembali pada PN Jakpus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Kuzaeni, majikannya itu tidak sekali berkunjung ke rumah Nurhadi. Dirinya mengaku pernah dua kali mengantarkan Edy ke rumah Nurhadi. Saat mengantar yang pertama kali, Kuzaini menjelaskan kala itu kediaman Nurhadi dalam kondisi banyak orang. Untuk yang kedua kalinya, di rumah Nurhadi ada yang sedang sakit.


"Saya hanya ingat dua kali diminta ke rumah di Jalan Hang Lekir. Waktu pertama itu ramai. Ada acara pesta. Mau cari parkir saja susah. Kalau yang kedua, katanya sedang ada yang sakit," ujar Kuzaeni saat bersaksi.

Diketahui, KPK pernah menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis, 21 April lalu. Hasil pengeledahan tersebut, penyidik menyita lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah tersebut.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp 1,7 miliar.

Nurhadi sendiri juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut lantaran namanya disebut-sebut sebagai promotor dalam penyelesaian sejumlah perkara yang ditangani PN Jakpus. Dalam kesaksiannya, Nurhadi membantah sebagai promotor, menurutnya banyak pihak yang berperkara mencatut namanya untuk mengurus sebuah perkara.

KPK sendiri sudah meneken surat perintah penyelidikan terhadap Nurhadi pada 22 Juli 2016. Surat perintah penyelidikan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menyeret Edy Nasution sebagai terdakwa.

Edy diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura, Rp 100 juta, USD 50 ribu, dan Rp 50 juta. Uang itu diterima terkait penanganan sejumlah perkara di PN Jakpus. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya