Berita

Publika

Tax Amnesty Tak Harus Diikuti Masyarakat Indonesia

RABU, 28 SEPTEMBER 2016 | 08:55 WIB

DI dunia perpajakan, tax amnesty bukanlah hal yang baru, sebagai contoh negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah memperkenalkan tax amnesty sebelumnya.

Di Indonesia, ketentuan mengenai tax amnesty diatur di UU 11/2016 di mana di dalamnya tax amnesty didefinisikan sebagai pengampunan pajak atas pengungkapan asset dengan membayarkan uang tebusan oleh wajib pajak. Dengan kata lain tax amnesty merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada wajib pajak dengan membayar uang tebusan yang relatif rendah atas aset-aset yang belum dilaporkan sebelumnya.

Insentif tersebut dapat berupa pembebasan dari pajak yang harusnya dihutang, pembebasan sanksi administrasi seperti sanksi bunga dan sanksi denda dan juga pembebasan atas sanksi pidana. Sebagai contoh program tax amnesty periode pertama, wajib pajak hanya cukup membayar tebusan sebesar 2 persen dari harta bersih. Sementara apabila wajib pajak dikenakan pemeriksaan atas aset yang belum pernah dilaporkan maka aset tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak yang seharusnya dibayar serta sangsi maksimum 24 persen.


Tujuan pemerintah sendiri dalam menerapkan tax amnesty adalah karena keterbatasan kedaulatan bagi pemerintah Indonesia untuk memeriksa aset-aset warga Indonesia yang ditempatkan di luar negeri. Dengan demikian pemerintah mengundang wajib pajak yang mempunyai aset di luar negeri dengan sukarela untuk menanamkan asetnya kembali ke Indonesia lewat insentif uang tebusan yang sangat rendah.

Tujuan lainnya adalah untuk pertumbuhan ekonomi dengan investasi kembali aset wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Selain itu, tax amnesty dapat memperluas basis perpajakkan.

Tax amnesty bukanlah tujuan akhir melainkan kebijakan yang menjembatani untuk dilakukannya tax reform. Selain itu, tax amnesty dapat meningkatkan penerimaan negara, penerimaan negara sendiri dibagi dua. Pertama adalah penerimaan jangka pendek yaitu dengan penerimaan melalui tebusan, dan yang kedua adalah penerimaan jangka panjang yaitu dengan basis data yang baru dengan pengungkapan aset maka diharapkan data yang dimiliki pemerintah lebih akurat dan lebih handal.

Mekanisme untuk mengikuti tax  amnesty cukup mudah karena wajib pajak cukup mengisi formulir tax amnesty yang disesdiakan oleh kantor pajak dan membayar uang tebusan. Satu hal yang harus dipahami bahwa tax amnesty bukanlah suatu program yang harus diikuti oleh seluruh wajib pajak. Yang perlu diperhatikan adalah apakah selama ini kewajiban perpajakan kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila dirasa belum sesuai terutama dalam pos pengungkapan harta dan penghasilan maka ikut serta tax amnesty merupakan hal yang menguntungkan.

Selain itu, data pengampunan pajak dijamin kerahasiaannya  dan tidak dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan apapun dan juga diberikan PPH atas balik nama aset yang diungkapan

Sanksi pada tax amnesty dapat dibagi menjadi dua. Pertama, sangsi kepada wajib pajak yang mengikuti tax amnesty namun tidak sepenuhnya mengungkapkan seluruh asetnya. Dalam hal ini wajib pajak dikenakan sangsi atas yang harus dibayar dan juga sangsi sebesar 200 persen atas penghasilan tersebut. Yang kedua adalah sanksi kepada wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Apabila ditemukan aset yang belum dilaporkan sebelumnya maka aset tersebut dikenakan pajak dan dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Selain itu resiko lainnya adalah pemerintah akan lebih fokus kepada wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty

Yang perlu sangat diperhatikan bagi tax amnesty untuk wajib pajak Indonesia yang tinggal di luar negeri adalah perlu memperhatikan kembali apakah kewajiban perpajakan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada terutama pada pos penghasilan dan harta. Selain itu perlu diperhatikan kembali apakah penghasilan yang diterima untuk memperoleh harta-harta tersebut apakah terutang pajak di Indonesia. Apabila hal tersebut dirasa belum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada maka ikut serta dalam program tax amnesty adalah hal yang menguntungkan.[***]



Edwin Akbar Lubis

Master of International and European Tax Law, Maastricht University

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya