Berita

Foto: Net

Hukum

Tersangka DPO Jalani Sidang Praperadilan Di Karawang

RABU, 28 SEPTEMBER 2016 | 08:33 WIB | LAPORAN:

Seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Karawang akan menjalani proses pra peradilan. Padahal kasusnya sudah memasuki tahapan P21 di Kejaksaan Negeri Karawang.

Ialah Kasmo Suwarno yang dilaporkan Ame Bin Samintra kepada pihak berwajib atas dugaan memalsukan data-data para ahli waris dari Sukmawijaya di Klender, Jakarta Timur.

Polisi kemudian mengusut kasus ini dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara ini sudah berjalan selama empat tahun sejak tahun 2012.


Kasmo belakangan dinyatakan buronan. Namun kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan pra peradilan dan kini sedang berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Sunarto menduga ada pihak yang memanfaatkan berbagai celah untuk membebaskan tersangka yang kini buron.

"Kok bisa perkara sudah P21 di Kejaksaan Negeri, dipraperadilankan," ujar Sunarto di Jakarta, Rabu (28/9).

Ia curiga tersangka Kasmo dibekingi pemilik modal besar yang membeli tanah seluas 10 hektar yang diperkarakan tersebut.

Sidang pertama praperadilan sudah digelar di PN Kelas I B Karawang, Jakarta Barat, yang diketuai oleh majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno, dihadiri pihak kejaksaan selaku termohon II, sedangkan termohon I, pihak kepolisian, berhalangan hadir.

Kepala Pengadilan Negeri Karawang, John Fredy, melalui humas PN Karawang Alexandre, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

"Ikutin saja proses persidangan, kan masih berjalan. Kalau ada menemukan hal yang tidak sesuai prosedur hukum, laporkan kepada kami," ujarnya kepada wartawan.

Kasus dugaan pemalsuan dengan nomor Lap Polisi No. LP/B-36/X/2012/Jabar/Res.Krw/Sek.Tmp tanggal 13 Oktober 2012, Kasmo Suwarno dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang, dengan surat No. B-1553/0.2.18/Ep.1/05.2016, perkara segera disidangkan karena sudah P21.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya