Berita

Wahidin Halim/Net

Hukum

Mengapa Baru Sidang Perdana, Jurubayar Wahidin Halim Pilih Mangkir

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 23:07 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sidang perdana gugatan warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Anderson Urip Suyadi terhadap calon gubernur Banten, Wahidin Hakim terpaksa ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/9). Persoalannya, terduga jurubayar Wahidin Halim, yakni Rusman mangkir. Sidang akan dilanjutkan kembali, 4 Oktober mendatang.

Kuasa hukum penggugat Abdul Syarief menjelaskan, pihaknya akan terus mencari kebenaran dalam kasus wanprestasi jual beli tanah seluas 4,2 hektare senilai Rp 10 miliar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini.

Adapun dalam kasus ini Wahidin Halim merupakan tergugat I, sementara tergugat II, adalah Rusman. Lalu, turut tergugat I PPAT Deni Nugraha, dan turut tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.


"Kapan pun sidang akan digelar kembali kita siap, karena kita di sini hanya menuntut keadilan," terang dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).

Syarief percaya diri memenangkan gugatan ini. Sebab, sejumlah bukti penipuan alias wanprestasi dalam kasus penjualan tanah ini sudah dipegang dan siap diserahkan ke majelis hakim olehnya.

"Kita siap untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki jika pengadilan memintanya," tandasnya.

Kasus ini berawal pada 30 Desember 2013 lalu. Wahidin Halim melalui juru bayarnya, Rusman membeli sebidang tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan akta jual beli nomor 2568/2013. Jual beli dilakukan di hadapan PPAT Deni Nugraha. Dari total harga lahan seluas 4,2 hektare yang dibeli Wahidin Halim Rp10,7 miliar, baru dibayar Rp 4,6 miliar. Sisanya sekitar Rp 6,1 miliar belum dibayarkan.

Anderson selaku pemilik tanah pun sudah berkali-kali datang ke rumah Wahidin Halim untuk meminta pelunasan kekurangan pembayaran atas jual beli tanah tersebut. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya