Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyesali langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lambat dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Meski dirinya telah membeberkan adanya dugaan korupsi di pengadaan e-KTP, namun lembaga antirasuah tak mempercayai sejumlah informasi yang telah diungkap olehnya.
"Kan yang laporan saya, yang katanya bohong soal e-KTP, sekarang buktinya benarkan, ada korupsi di e-KTP senilai Rp2 Triliun," ujar Nazar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
‎lebih lanjut, Nazaruddin kembali mengungkapkan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kali ini, Nazar menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi turut menerima gratifikasi terkait proyek e-KTP. Dirinya berharap KPK menindaklanjuti kasus ini dengan meminta keterangan Gamawan. Sebab Nazar menilai, KPK telah memegang data terkait besaran uang gratifikasi yang diterima Gamawan.
"KPK kan memberantas untuk gratifikasi, yang terima gratifikasi kan salah satunya, ya menterinya (Gamawan Fauzi). KPK itu sudah punya datanya semua, Gamawan terima uang berapa," ujar Nazar.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK, kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti mendagrinya harus tersangka," pungkasnya.
Dalam berbagai kesempatannya, Nazaruddin acapkali mengungkapkan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus pengadaan e-KTP. Salah satunya, keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Nazar, Novanto merupakan pihak yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP dan pembagian fee ke sejumlah pihak.
Dalam proyek ini, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.
Dirut Sandipala Paulus Thanos juga pernah mengakui bila Novanto merupakan otak intelektual dalam kasus korupsi e-KTP.
Meski demikian, Novanto sudah membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut Novanto, baik Nazaruddin ‎maupun Paulus Thanos hanya mengada-ada. Mantan Ketua DPR RI itu menegaskan, tak terlibat dalam kasus tersebut.
KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.
[zul]