Berita

Net

Hukum

Korupsi e-KTP, Nazaruddin: Yang Pasti Mendagrinya Harus Tersangka

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 20:45 WIB | LAPORAN:

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini dalam dugaan korupsi pengadaan kartu identitas elektornik atau e-KTP. Terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Usai menjalani pemeriksaan, Nazar menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Menurutnya, Gamawan menerima gratifikasi atas proyek pengadaan e-KTP. Untuk itu, dia berharap KPK menindaklanjuti kasus tersebut dengan menggali keterangan dari Gamawan.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK, kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti mendagrinya harus tersangka," ungkap Nazar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/9).


Dia menilai KPK telah mendapatkan data terkait gratifikasi yang diterima oleh Gamawan. Nazar mengungkapkan, gratifikasi yang diterima Gamawan berupa uang meski enggan menyebut jumlah nominal yang didapat mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

"KPK sudah punya datanya semua, Gamawan terima uang berapa," kata Nazar.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatannya, Nazar acapkali mengungkapkan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Salah satunya keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Menurutnya, Novanto merupakan pemberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP dan pembagian fee ke sejumlah pihak.

Dalam proyek ini, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.

Paulus Thanos selaku dirut PT Sandipala Arthapura juga pernah mengakui bila Novanto merupakan otak intelektual dalam kasus korupsi e-KTP. Meski demikian, Novanto sendiri sudah membantah keterlibatannya. Menurutnya, baik Nazaruddin ‎maupun Paulus hanya mengada-ada.

KPK telah mendalami korupsi pengadaan e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto. Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 2 triliun. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya