Berita

Net

Hukum

Nur Alam Gugat Praperadilan, KPK Harus Stop Pemanggilan Saksi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan persetujuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nur Alam mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK).

Atas langkah hukum tersebut, KPK diminta untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus tersebut.

"Karena Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan, saya kira lebih bijak KPK menghentikan sementara pemeriksaan saksi, sambil menunggu hasil atau putusan praperadilan itu," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (27/9).


Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, KPK harus menghormati upaya hukum yang tengah ditempuh gubernur Sulawesi Utara non aktif Nur Alam yakni gugatan praperadilan yang didaftarkan pada 16 September lalu.

Seperti diberitakan, pada Selasa ini, KPK memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Yakni Widdi Aswindi, Edy Janto, Mochamad Junus, Hasmir yang merupakan pihak swasta dan Ridho Insan selaku pegawai negeri sipil di Sekda Provinsi Sultra.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian IUP di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima suap atas penerbitan SK izin pertambangan.

Sejumlah SK yang diterbitkan oleh Nur Alam dalam kurun 2009-2014 diantaranya SK Persetujuan Percadangan Nilai pertambangan, Persetujuan IUP, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Margarito menambahkan, dalam kaitan SK Izin Usaha Pertambangan yang bermasalah sejauh hal itu tidak ada bukti suap, maka tidak ada sanksi atau tindak pidana. Penerbitan IUP yang tidak sesuai fakta, salah menunjuk lokasi ataupun bertentangan dengan undang-undang maka sanksinya hanyalah administrasi, bukan pidana. Dan koreksinya, melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan KPK.

"Hal ini bisa berubah menjadi pidana jika ada atau ditemukan bukti suap. Jika tak ada suap, seluruh ahli hukum di mana pun akan menyatakan bahwa semua itu hanyalah kesalahan administrasi belaka. Sebaliknya jika ada suap dan itu pidana, ya tangkap yang bersangkutan," demikian Margarito. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya