Berita

Net

Hukum

Nur Alam Gugat Praperadilan, KPK Harus Stop Pemanggilan Saksi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan persetujuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nur Alam mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK).

Atas langkah hukum tersebut, KPK diminta untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus tersebut.

"Karena Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan, saya kira lebih bijak KPK menghentikan sementara pemeriksaan saksi, sambil menunggu hasil atau putusan praperadilan itu," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (27/9).


Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, KPK harus menghormati upaya hukum yang tengah ditempuh gubernur Sulawesi Utara non aktif Nur Alam yakni gugatan praperadilan yang didaftarkan pada 16 September lalu.

Seperti diberitakan, pada Selasa ini, KPK memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Yakni Widdi Aswindi, Edy Janto, Mochamad Junus, Hasmir yang merupakan pihak swasta dan Ridho Insan selaku pegawai negeri sipil di Sekda Provinsi Sultra.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian IUP di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima suap atas penerbitan SK izin pertambangan.

Sejumlah SK yang diterbitkan oleh Nur Alam dalam kurun 2009-2014 diantaranya SK Persetujuan Percadangan Nilai pertambangan, Persetujuan IUP, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Margarito menambahkan, dalam kaitan SK Izin Usaha Pertambangan yang bermasalah sejauh hal itu tidak ada bukti suap, maka tidak ada sanksi atau tindak pidana. Penerbitan IUP yang tidak sesuai fakta, salah menunjuk lokasi ataupun bertentangan dengan undang-undang maka sanksinya hanyalah administrasi, bukan pidana. Dan koreksinya, melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan KPK.

"Hal ini bisa berubah menjadi pidana jika ada atau ditemukan bukti suap. Jika tak ada suap, seluruh ahli hukum di mana pun akan menyatakan bahwa semua itu hanyalah kesalahan administrasi belaka. Sebaliknya jika ada suap dan itu pidana, ya tangkap yang bersangkutan," demikian Margarito. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya