Berita

Net

Hukum

Nur Alam Gugat Praperadilan, KPK Harus Stop Pemanggilan Saksi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan persetujuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nur Alam mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK).

Atas langkah hukum tersebut, KPK diminta untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus tersebut.

"Karena Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan, saya kira lebih bijak KPK menghentikan sementara pemeriksaan saksi, sambil menunggu hasil atau putusan praperadilan itu," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (27/9).


Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, KPK harus menghormati upaya hukum yang tengah ditempuh gubernur Sulawesi Utara non aktif Nur Alam yakni gugatan praperadilan yang didaftarkan pada 16 September lalu.

Seperti diberitakan, pada Selasa ini, KPK memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Yakni Widdi Aswindi, Edy Janto, Mochamad Junus, Hasmir yang merupakan pihak swasta dan Ridho Insan selaku pegawai negeri sipil di Sekda Provinsi Sultra.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian IUP di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima suap atas penerbitan SK izin pertambangan.

Sejumlah SK yang diterbitkan oleh Nur Alam dalam kurun 2009-2014 diantaranya SK Persetujuan Percadangan Nilai pertambangan, Persetujuan IUP, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Margarito menambahkan, dalam kaitan SK Izin Usaha Pertambangan yang bermasalah sejauh hal itu tidak ada bukti suap, maka tidak ada sanksi atau tindak pidana. Penerbitan IUP yang tidak sesuai fakta, salah menunjuk lokasi ataupun bertentangan dengan undang-undang maka sanksinya hanyalah administrasi, bukan pidana. Dan koreksinya, melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan KPK.

"Hal ini bisa berubah menjadi pidana jika ada atau ditemukan bukti suap. Jika tak ada suap, seluruh ahli hukum di mana pun akan menyatakan bahwa semua itu hanyalah kesalahan administrasi belaka. Sebaliknya jika ada suap dan itu pidana, ya tangkap yang bersangkutan," demikian Margarito. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya