Berita

Hukum

DPR Dukung KPK Usut Aliran Dana Rp 800 Miliar ke Kantong Para Dokter

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 19:29 WIB

Anggota DPR Komisi IX Ribka Tjiptaning mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana yang ditengarai mencapai Rp 800 Miliar ke kantong para dokter.

Aliran dana itu, menjadi penyebab komersialisasi kesehatan karena harga obat yang berlipat kali dibandingkan obat generik.

"Saya mendukung langkah yang diambil KPK mengusut aliran dana yang mengalir ke rekening dokter, yang jumlahnya sangat fantastis, sekitar Rp 800 miliar. Patut diduga aliran dana itu berkaitan dengan dokter yang telah memasarkan produk obatnya," kata Ribka Tjiptaning dalam keterangan pers, Selasa (27/9).


Menurut Ribka, mungkin saja dalam dunia perdagangan, pemberian fee seperti itu dinilai sebagai sesuatu yang wajar. "Tapi, bagi saya Anggota Komisi IX DPR RI yang konsen mengkritik komersialisasi kesehatan, mengecam hal tersebut," tandasnya.

Dijelaskannya, fee yang diberikan itu merupakan tindakan melanggar hukum, bahkan menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Karena  dengan fee tersebut, dunia industri ingin mengendalikan dokter agar mau memberikan resep obat pada pasien hanya dari produknya.

"Dan obat yang dipasarkan itu harganya berkali-kali lipat dari obat generik. Pasien tidak punya otoritas memilih obat karena otoritas hanya ada pada dokter sehingga pasien sangat dirugikan," kecamnya.

Ribka menanbahkan, pemerintah sudah lama membiarkan masalah ini terjadi, karena tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Saya menyebutnya liberalisasi dan kapitalisme di bidang kesehatan. Kesehatan diserahkan mekanisme pasar  atau sekarang dunia kesehatan setengahnya berjaminan sosial, setengahnya sistim pasar tanpa campur tangan negara," terangnya.

Ditambahkannya, bohong jika dunia industri mengklaim itu obat paten sehingga mematok harga obat sangat tinggi, bahkan yang tertinggi di Asia Tenggara. Padahal, sebagian besar  obat generik itu, hak patennya sudah hilang. "Saya mengatakan itu obat generik bermerk yang dikemas lebih bagus dan diberi merk.  Atau hanya ditambah unsur lain agar ada tambahan khasiat, tetapi harganya berkali-lipat lebih mahal dari obat generik," bebernya.

Sebenarnya, lanjut Ribka, hak paten penemuan obat baru pun hanya berlaku selama 20 tahun.

"Setelahnya bebas dijiplak atau ditiru. Seharusnya harga obat tersebut murah dan tidak merugikan pasien," pungkasnya. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya