Berita

Hukum

DPR Dukung KPK Usut Aliran Dana Rp 800 Miliar ke Kantong Para Dokter

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 19:29 WIB

Anggota DPR Komisi IX Ribka Tjiptaning mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana yang ditengarai mencapai Rp 800 Miliar ke kantong para dokter.

Aliran dana itu, menjadi penyebab komersialisasi kesehatan karena harga obat yang berlipat kali dibandingkan obat generik.

"Saya mendukung langkah yang diambil KPK mengusut aliran dana yang mengalir ke rekening dokter, yang jumlahnya sangat fantastis, sekitar Rp 800 miliar. Patut diduga aliran dana itu berkaitan dengan dokter yang telah memasarkan produk obatnya," kata Ribka Tjiptaning dalam keterangan pers, Selasa (27/9).


Menurut Ribka, mungkin saja dalam dunia perdagangan, pemberian fee seperti itu dinilai sebagai sesuatu yang wajar. "Tapi, bagi saya Anggota Komisi IX DPR RI yang konsen mengkritik komersialisasi kesehatan, mengecam hal tersebut," tandasnya.

Dijelaskannya, fee yang diberikan itu merupakan tindakan melanggar hukum, bahkan menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Karena  dengan fee tersebut, dunia industri ingin mengendalikan dokter agar mau memberikan resep obat pada pasien hanya dari produknya.

"Dan obat yang dipasarkan itu harganya berkali-kali lipat dari obat generik. Pasien tidak punya otoritas memilih obat karena otoritas hanya ada pada dokter sehingga pasien sangat dirugikan," kecamnya.

Ribka menanbahkan, pemerintah sudah lama membiarkan masalah ini terjadi, karena tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Saya menyebutnya liberalisasi dan kapitalisme di bidang kesehatan. Kesehatan diserahkan mekanisme pasar  atau sekarang dunia kesehatan setengahnya berjaminan sosial, setengahnya sistim pasar tanpa campur tangan negara," terangnya.

Ditambahkannya, bohong jika dunia industri mengklaim itu obat paten sehingga mematok harga obat sangat tinggi, bahkan yang tertinggi di Asia Tenggara. Padahal, sebagian besar  obat generik itu, hak patennya sudah hilang. "Saya mengatakan itu obat generik bermerk yang dikemas lebih bagus dan diberi merk.  Atau hanya ditambah unsur lain agar ada tambahan khasiat, tetapi harganya berkali-lipat lebih mahal dari obat generik," bebernya.

Sebenarnya, lanjut Ribka, hak paten penemuan obat baru pun hanya berlaku selama 20 tahun.

"Setelahnya bebas dijiplak atau ditiru. Seharusnya harga obat tersebut murah dan tidak merugikan pasien," pungkasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya