Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima MB Nuwa memilih irit bicara setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Apalagi saat disinggung mengenai rapat setengah kamar, Prima yang diperiksa sebagai saksi tersangka anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro itu hanya menjawab singkat.
"Nggak ada itu (rapat setengah kamar). Nggak ada," kata Prima usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
Saat pemeriksaan, Prima mengaku hanya dikorek keterangan terkait pemberkasan Andi Taufan.
"Saya hanya ditanya kenal atau enggak, (Andi Taufan Tiro). Itu saja," ucap Prima lagi.
Dikesempatan yang berbeda, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan terhadap Prima untuk mengetahui jadwal-jadwal rapat di Komisi V DPR RI.
Menurut Yuyuk, penyidik KPK memerlukan keterangan yang diketahui Prima seputar kasus dugaan suap proyek di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera. Termasuk perihal rapat setengah kamar yang telah menjadi fakta hukum dalam vonis terdakwa eks anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.
Diketahui, Prima merupakan orang yang ditugaskan untuk mengirim undangan rapat melalui pesan singkat kepada pihak Kemenpupera.
Rapat yang berlangsung pada 14 September 2015 itu diduga untuk mematangkan program aspirasi proyek infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Rapat setengah kamar muncul dalam persidangan Damayanti Wisnu Putranti. Politisi PDI Perjuangan itu menyebutnya rapat tertutup antara pimpinan Komisi V DPR rI dan Kemenpupera.
Pejabat Kemenpupera yang hadir di antaranya Sekretaris Jenderal, Taufik Widjojono, serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran, Hasanuddin.
Kemudian pimpinan Komisi V DPR RI yang hadir, antara lain Kapoksi Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis.
Untuk nama Fery Djemi Francis memang pernah diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kemenpupera. Kala itu, Fery diperiksa sebagai saksi Andi Taufan Tiro. Andi merupakan wakil rakyat ke tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya ada nama Damayanti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Fraksi Golkar.
Usai diperiksa, Politisi Partai Gerindra itu mengaku ada 15 sampai 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK kepadanya. Kuat dugaan salah pertanyaan penyidik KPK terkait dengan pertemuan antara pimpinan Komisi V DPR RI, Ketua kelompok fraksi Komisi V DPR RI dengan pihak Kemenpupera.
[wid]