Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Mirna = Kasus Munir

Jaksa Agung:
SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang menjadikan Jessica Kumala Wongso tersangka masuk dalam pembahasan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, kemarin. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan kasus "kopi sianida" itu mirip kasus Munir.

Proses persidangan kasus yang menyita perhatian publik itu tergolong panjang dan sudah memasuki persidangan ke-25. Lantaran terkesan bertele-tele, anggota Komisi III Ruhut Sitompul pun mempertanyakan keseriusan Jaksa Agung menangani kasus Jessica. "Banyak yang bercanda ke saya, Jaksa Agung serius nggak nanyain kasus Jessica?" tutur Ruhut. Banyak pula yang meragukan kualitas jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus tewasnya Mirna ini. "Sepertinya kurang pengalaman. Dibandingkan pengacara Jessica itu, si Otto Hasibuan itu kan banyak kali pengalamanannya. Umur memang nggak bisa bohong," seloroh Ruhut disambut tawa para koleganya.

Ruhut mengingatkan kejaksaan, sudah ada tanda-tanda Jessica akan bebas dari tuntutan. "Sudah mulai keliatan ini bebas murni, hati-hati loh," wanti-wanti politikus Demokrat ini. "Lebih baik hukum seribu, sejuta orang bersalah daripada menghukum satu tidak bersalah. Saya lihat hakim sudah pada pening itu. Maka, waspadalah-waspadalah," sambung Ruhut dengan logat Bang Napi, ikon program berita kriminal di sebuah stasiun televisi era 2000-an.


Selain Ruhut, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi juga mempertanyakan kasus ini. "Saya juga melihat ini kan kasus yang menjadi perhatian media. Harus hati-hati. Publik mulai melihat ada yang tidak meyakinkan," imbuh Taufiqulhadi.

Prasetyo tak menampik, banyak pihak yang juga mempertanyakan kasus ini. "Banyak yang mempertanyakan juga. Kita ikuti saja dan percayakan jalannya kasus ini kepada mereka," tutur Prasetyo.

Dia menyebut, Jessica bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan dakwaan tunggal. Soalnya, pembunuhan dengan menggunakan racun, biasanya sudah direncanakan sebelumnya. Prasetyo pun menyebut, kasus ini mirip dengan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Untuk diketahui, Munir dibunuh dengan racun yang dimasukkan ke dalam makanannya dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam dengan pesawat Garuda Indonesia GA 974 pada 7 September 2004. Dalam pengadilan kasus itu, mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto divonis penjara selama 14 tahun. Pollycarpus telah bebas bersyarat seusai menjalani masa hukuman 8 tahun. "Sebenarnya kasusnya mirip pembunuhan Munir, bahkan sebenarnya lebih mudah. Namun saat ini kita lihat ada pro dan kontra, ada yang bela dan kontra. Kita tunggu proses akhir perkara ini," bebernya.

Kejaksaan, menurut Prasetyo, juga sudah mempersiapkan saksi dari Australia yang didatangkan lewat Mutual Legal Assistant (MLA). Dalam persidangan terakhir, tim JPU memang berencana mendatangkan tiga saksi fakta ke persidangan. Ketiga saksi itu berasal dari Australia. Namun, Negeri Kanguru itu tak begitu saja mengizinkan warganya bersaksi. Mereka memberi syarat, yakni tak menuntut Jessica dengan hukuman mati. "Ada satu hal permintaan kita ke Pemerintah Australia untuk meminta izin terhadap pihak tertentu untuk hadir jadi saksi dalam persidangan. Hanya mereka ajukan syarat, asal tidak ada tuntutan mati. Ini disampaikan melalui Menkumham," katanya.

Permintaan itu diiyakan kejaksaan. Namun, Prasetyo tak menjamin jika akhirnya hakim menjatuhinya hukuman mati. "Saya sampaikan kita ikuti (permintaan Australia). Tapi kalau hakim memutuskan (hukuman mati), itu di luar kewenangan kita," tuturnya.

Kemarin, pada persidangan ke-25, Jessica menghadirkan saksi yakni Prof Mudzakir, ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII). Seharusnya, saksi ahli ini bersaksi dalam persidangan terakhir pada Kamis, 22 September 2016. Namun, karena keterbatasan waktu, Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan menunda kesaksiannya. Dalam kesaksian, Mudzakir berbicara mengenai motif pembunuhan, pengambilan bukti, serta pemeriksaan tubuh korban kematian akibat racun. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya