Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung SPDP Tiga Kasus Karhutla Yang Dilakukan Korporasi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 03:54 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tiga dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nya oleh Polda Riau beberapa waktu lalu telah ada Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP)-nya.

Hal itu karena adanya supervisi yang dilakukan oleh Jampidum Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa supervisi yang dilakukan oleh Jampidum yakni dengan cara datang ke daerah terdampak karhutla, yang kemudian memberikan pengarahan terhadap jaksa-jaksa di daerah tersebut.


"Di Jampidum, ada 3 SPDP-nya, pihak kami terkaget- kaget juga. Kita dengarkan dari Kapolri bagi siapapun yang tidak puas bisa ajukan praperadilan. 15 yang kita dengar (di SP3),  hanya 3 yang ada SPDP-nya. Itu yang terjadi," kata Jaksa Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, sesungguhnya kasus karhutla sesungguhnya melibatkan 18 perusahaan. Namun pihaknya mengalami sedikit kesulitan karena harus mendalami dengan hati-hati kasus yang melibatkan belasan korporasi tersebut. Itu berbeda dengan penanganan kasus karhutla yang dilakukan perorangan yang sedikit lebih mudah pengusutannya

"Berapa perkara yang telah diberikan SKK dari kejaksaan? Baru satu itu Calista Alam sudah diputuskan ganti ruginya berapa ratus miliar gitu. Berikutnya menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tindak lanjuti," lanjutnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya