Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung SPDP Tiga Kasus Karhutla Yang Dilakukan Korporasi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 03:54 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tiga dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nya oleh Polda Riau beberapa waktu lalu telah ada Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP)-nya.

Hal itu karena adanya supervisi yang dilakukan oleh Jampidum Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa supervisi yang dilakukan oleh Jampidum yakni dengan cara datang ke daerah terdampak karhutla, yang kemudian memberikan pengarahan terhadap jaksa-jaksa di daerah tersebut.


"Di Jampidum, ada 3 SPDP-nya, pihak kami terkaget- kaget juga. Kita dengarkan dari Kapolri bagi siapapun yang tidak puas bisa ajukan praperadilan. 15 yang kita dengar (di SP3),  hanya 3 yang ada SPDP-nya. Itu yang terjadi," kata Jaksa Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, sesungguhnya kasus karhutla sesungguhnya melibatkan 18 perusahaan. Namun pihaknya mengalami sedikit kesulitan karena harus mendalami dengan hati-hati kasus yang melibatkan belasan korporasi tersebut. Itu berbeda dengan penanganan kasus karhutla yang dilakukan perorangan yang sedikit lebih mudah pengusutannya

"Berapa perkara yang telah diberikan SKK dari kejaksaan? Baru satu itu Calista Alam sudah diputuskan ganti ruginya berapa ratus miliar gitu. Berikutnya menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tindak lanjuti," lanjutnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya