Berita

Hukum

Sambangi Vietnam, Wakapolri Minta Ekstradisi WNI Perompak Untuk Proses Hukum

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin menemui Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan, terkait permintaan ekstradisi delapan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perompakan Kapal Orkim Harmony saat berlayar di pantai barat Malaysia.

Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Nguyen di Istana Vietnam, Komjen Syafruddin didampingi Sespri Wakapolri AKBP YS Ujung, Kadiv Teknologi Informasi Irjen Machfud Arifin, Kakorlantas Irjen Agung Budi dan Wakapolda Jateng Brigjen Amhar.

"Bersama Kemenlu untuk mengupayakan agar delapan orang WNI yang melakukan perompakan dan ditahan serta diproses hukum di Vietnam dapat diekstradisi ke Indonesia untuk diproses hukum di Indonesia," ujar Syafruddin dalam keterangannya, Senin (26/9).


Selain itu, Syafruddin juga mendiskusikan persoalan illegal fishing oleh nelayan Vietnam di wilayah kedaulatan Indonesia. Pada intinya meminta warga negaranya juga diperlakukan manusiawi.

"Mereka minta para nelayan yang ditangkap diperlakukan secara manusiawi. Vietnam sedang giat menyelesaikan masalah ini dengan mendidik dan sosialisasi terhadap para nelayan agar tidak melanggar hukum dan kedaulatan Indonesia," paparnya.

Syafruddin mengatakan hal lain yang dibicarakan dengan PM Vietnam adalah kerja sama di bidang pencegahan dan penangulangan kejahatan. Serta berbagi pengalaman pencegahan perdagangan gelap narkotika hingga penanggulangan kemacetan lalu lintas di Indonesia.

"Indonesia dan Vietnam sama-sama berpenduduk banyak dengan kepulauannya banyak. Kalau tidak bisa mengontrol masalah keamanan maka bisa jadi masalah besar," ujarnya.

Menangapi hal itu, Perdana Menteri Nguyen Xuan mengatakan, solusi penanganan kejahatan adalah hubungan kerja sama. Permasalahan yang ada harus dibicarakan dengan transparan.

"Berharap Polri bekerja sama erat dengan Vietnam. Kalau ada problem kita bersifat terbuka dengan semangat kemitraan strategis," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Vietnam menjatuhkan putusan untuk delapan WNI yang ditahan karena membajak kapal tanker berbendera Malaysia tahun 2015 lalu. Delapan WNI itu akan diserahkan kepada otoritas Malaysia untuk diadili.

Pada Juni 2015 lalu, delapan WNI itu ditemukan hanyut di atas perahu karet yang terdapat di Pulau Tho Chu, wilayah perairan Vietnam. Kepada otoritas setempat mereka mengaku mengalami insiden di laut namun dicurigai karena mendapati para WNI membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Mereka kemudian dituding membajak kapal tanker MT Orkim Harmony berbendera Malaysia dan ditangkap. Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengajukan permohonan ekstradisi untuk delapan WNI.

"Pengadilan rakyat Hanoi menolak permintaan Kedutaan Besar Indonesia untuk memulangkan para tersangka ke negara asalnya untuk diadili," bunyi pernyataan Pengadilan Vietnam seperti dikutip media lokal VNExpress dan dilansir AFP pada 13 September 2016.

"Pengadilan menerima permintaan Malaysia untuk mengekstradisi pria-pria ini ke Malaysia," kata pernyataan itu.

Putusan itu, sebut VNExpress, didasarkan pada kesepakatan hukum saling menguntungkan antara Vietnam dengan Malaysia. Para terdakwa memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

MT Orkim Harmony membawa sekitar enam ribu ton bensin dengan nilai ditaksir mencapai USD 5,6 juta atau Rp 73,7 miliar. Pada 11 Juni 2015, kapal tanker ini berlayar dari pantai barat Malaysia ke Pelabuhan Kuantan yang ada di pantai timur Malaysia.

Delapan tersangka menghindari otoritas setempat dengan meloloskan diri menggunakan perahu karet saat langit gelap. Sebanyak 22 awak kapal tanker Malaysia yang dibajak tidak mengalami cedera berarti kecuali seorang ABK asal Indonesia yang terkena luka tembak di paha. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya