Berita

Jaksa Farizal/RMOL

Hukum

Farizal Ditahan KPK, Jaksa Agung Siapkan Tim Advokasi

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 19:56 WIB | LAPORAN:

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara gula non Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Sumbar selama enam jam, Farizal keluar dengan rompi tahanan KPK warna oranye. Farizal bakal menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penahanan Farizal untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK.


"FZL (Farizal) ditahan untuk kepentingan selama 20 hari ke depan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (26/9).

Di kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan bakal menyiapkan tim advokasi terhadap Farizal. Menurutnya, bantuan hukum untuk anak buahnya merupakan kewajiban Kejaksaan Agung. Prasetyo juga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap anggotanya.

"Itu kan anggota kita, tapi tidak berarti dengan adanya tim advokasi mengarahkan yang hitam jadi putih. Yang hitam ya hitam lah tapi paling tidak soal hak sudah terpenuhi," beber Prasetyo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Jakarta.

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka pada Sabtu lalu (17/9) lantaran diduga menerima suap dari Sutanto terkait pengamanan kasus gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Diketahui, kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram. Gula ilegal tersebut memilki dua tipe, yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya