Berita

Jaksa Farizal/RMOL

Hukum

Farizal Ditahan KPK, Jaksa Agung Siapkan Tim Advokasi

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 19:56 WIB | LAPORAN:

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara gula non Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Sumbar selama enam jam, Farizal keluar dengan rompi tahanan KPK warna oranye. Farizal bakal menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penahanan Farizal untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK.


"FZL (Farizal) ditahan untuk kepentingan selama 20 hari ke depan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (26/9).

Di kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan bakal menyiapkan tim advokasi terhadap Farizal. Menurutnya, bantuan hukum untuk anak buahnya merupakan kewajiban Kejaksaan Agung. Prasetyo juga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap anggotanya.

"Itu kan anggota kita, tapi tidak berarti dengan adanya tim advokasi mengarahkan yang hitam jadi putih. Yang hitam ya hitam lah tapi paling tidak soal hak sudah terpenuhi," beber Prasetyo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Jakarta.

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka pada Sabtu lalu (17/9) lantaran diduga menerima suap dari Sutanto terkait pengamanan kasus gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Diketahui, kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram. Gula ilegal tersebut memilki dua tipe, yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya