Berita

Jaksa Farizal/RMOL

Hukum

Farizal Ditahan KPK, Jaksa Agung Siapkan Tim Advokasi

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 19:56 WIB | LAPORAN:

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara gula non Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Sumbar selama enam jam, Farizal keluar dengan rompi tahanan KPK warna oranye. Farizal bakal menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penahanan Farizal untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK.


"FZL (Farizal) ditahan untuk kepentingan selama 20 hari ke depan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (26/9).

Di kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan bakal menyiapkan tim advokasi terhadap Farizal. Menurutnya, bantuan hukum untuk anak buahnya merupakan kewajiban Kejaksaan Agung. Prasetyo juga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap anggotanya.

"Itu kan anggota kita, tapi tidak berarti dengan adanya tim advokasi mengarahkan yang hitam jadi putih. Yang hitam ya hitam lah tapi paling tidak soal hak sudah terpenuhi," beber Prasetyo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Jakarta.

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka pada Sabtu lalu (17/9) lantaran diduga menerima suap dari Sutanto terkait pengamanan kasus gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Diketahui, kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram. Gula ilegal tersebut memilki dua tipe, yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya