Berita

Jaksa Farizal/RMOL

Hukum

Farizal Ditahan KPK, Jaksa Agung Siapkan Tim Advokasi

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 19:56 WIB | LAPORAN:

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara gula non Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Sumbar selama enam jam, Farizal keluar dengan rompi tahanan KPK warna oranye. Farizal bakal menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penahanan Farizal untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK.


"FZL (Farizal) ditahan untuk kepentingan selama 20 hari ke depan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (26/9).

Di kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan bakal menyiapkan tim advokasi terhadap Farizal. Menurutnya, bantuan hukum untuk anak buahnya merupakan kewajiban Kejaksaan Agung. Prasetyo juga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap anggotanya.

"Itu kan anggota kita, tapi tidak berarti dengan adanya tim advokasi mengarahkan yang hitam jadi putih. Yang hitam ya hitam lah tapi paling tidak soal hak sudah terpenuhi," beber Prasetyo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Jakarta.

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka pada Sabtu lalu (17/9) lantaran diduga menerima suap dari Sutanto terkait pengamanan kasus gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Diketahui, kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram. Gula ilegal tersebut memilki dua tipe, yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya