Berita

Hukum

Usai Diperiksa, Farizal Resmi Jadi Tahanan KPK

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal, resmi ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara gula non-Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditangani di Pengadilan Negeri, Padang.

Usai pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum perkara yang menyeret  Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, itu keluar mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye.

Farizal memilih bungkam saat ditanya mengenai penahanannya.


Sejurus dengan Farizal, pengacaranya, MF. Gunawan, juga tak mau berkomentar mengenai penahanan kliennya.

"Kita fokus ke pembelaan Pak Farizal dulu. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita enggak komentar terhadap kasusnya dulu," cetus Gunawan di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Saat pemeriksaan Farizal oleh Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung RI, terungkap bahwa Farizal menerima uang dari Sutanto sebesar Rp 365 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat tahap dengan nominal Rp60 juta.

Kapuspen Kejagung M. Rum menjelaskan berkas perkara Sutanto memang diteliti Jaksa Farizal. Dalam kesimpulannya, Farizal mengarahkan agar Sutanto tidak ditahan oleh penyidik Polda Sumbar. Sutanto hanya menjadi tahanan kota di Sumbar.

"Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan, artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata M. Rum di kantornya, jalan Hasannudin, Jakarta Selatan, Rabu (21/9) lalu.

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka pada Sabtu (17/9) lalu lantaran diduga menerima uang suap dari Sutanto terkait pengamanan kasus gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memilki dua type, ada namanya type simanis dan type si putih, masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg.

Gula non-SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya