Berita

Damayanti/Net

Hukum

Damayanti Bakal Beberkan Pihak Lain Yang Terlibat Suap Kementerian PUPR

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 17:07 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersedia membeberkan siapa saja yang terlibat dalam suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu merupakan konsekuensi Damayanti setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Konsekuensinya saya akan membantu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi saya harus kooperatif," ujar Damayanti usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (26/9).


"Saya ucapkan terima kasih kepada majelis, jaksa, dan juga kepada pimpinan KPK khususnya. Karena justice collaborator saya dikabulkan. Itu kunci sekali buat saya," jelas Damayanti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai hakim Sumpeno menjatuhkan hukuman kepada Damayanti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Majelis juga menjatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada politisi PDI Perjuangan tersebut.

Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek‎ jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Majelis menilai, Damayanti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Terkait vonis majelis hakim, Damayanti memilih untuk berpikir terlebih dahulu selama sepekan. Untuk saat ini, Damayanti mengaku ingin fokus mengurus anak-anaknya sebagai upaya penebusan dosa.

"Langkah ke depan saya mau urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya," tutup Damayanti.

Adapun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya