Berita

Damayanti/Net

Hukum

Damayanti Bakal Beberkan Pihak Lain Yang Terlibat Suap Kementerian PUPR

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 17:07 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersedia membeberkan siapa saja yang terlibat dalam suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu merupakan konsekuensi Damayanti setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Konsekuensinya saya akan membantu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi saya harus kooperatif," ujar Damayanti usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (26/9).


"Saya ucapkan terima kasih kepada majelis, jaksa, dan juga kepada pimpinan KPK khususnya. Karena justice collaborator saya dikabulkan. Itu kunci sekali buat saya," jelas Damayanti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai hakim Sumpeno menjatuhkan hukuman kepada Damayanti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Majelis juga menjatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada politisi PDI Perjuangan tersebut.

Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek‎ jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Majelis menilai, Damayanti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Terkait vonis majelis hakim, Damayanti memilih untuk berpikir terlebih dahulu selama sepekan. Untuk saat ini, Damayanti mengaku ingin fokus mengurus anak-anaknya sebagai upaya penebusan dosa.

"Langkah ke depan saya mau urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya," tutup Damayanti.

Adapun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya