Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

Hukum

Rapat Setengah Kamar DPR Dan Pejabat Kemenpupera Jadi Fakta Hukum

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti untuk menjadi justice collaborator.

Hakim anggota Pengadilan Tipikor, Sigit Herman Binaji, menilai keterangan Damayanti sebagai terdakwa membuat jelas peran rekan-rekannya yang terlibat, yakni peran Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang memberikan uang suap melalui kolega Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Dari keterangan Damayanti, terungkap penerima suap lain yakni anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, dan beberapa anggota Komisi V DPR lainnya. Damayanti juga mengungkapkan skenario lain oleh Komisi V DPR dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dalam hal pengesahan APBN 2016.


Dari sejumlah keterangan Damayanti, Hakim Sigit menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar antara pimpinan dan kelompok fraksi di Komisi V DPR RI bersama petinggi Kemenpupera di ruang sekretariat Komisi V RI DPR sebagai fakta hukum perkara suap penyaluran program aspirasi Komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai fakta hukum," kata Hakim Sigit Herman saat membaca putusan atas terdakwa Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Dengan penetapan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini diperintahkan untuk mengusut kasus tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Damayanti pernah membeberkan bahwa pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangani RAPBN yang diajukan Kemenpupera jika tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp 10 triliun.

Pimpinan Komisi, kata Damayanti saat memberikan kesaksian, tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kemnpupera.
Hal itu dikatakannya di persidangan dengan agenda pemeriksaan Damayanti sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu (15/8).

Karena itu, lanjut Damayanti, terjadilah kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera dalam sebuah rapat setengah kamar.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis; Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Michael Wattimena; Wakil Ketua dari Fraksi PDIP; Lasarus; Wakil Ketua Fraksi PKS, Yudi Widiana; dan Wakil Ketua Fraksi Golkar, Muhidin Mohamad Said.

Sementara untuk Kapoksi dihadiri dari Fraksi Hanura, Fauzi H Amro; dari Fraksi PKB, Muza Zainuddin; dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro; dan dari PDIP Yoseph Umar Hadi.

Untuk pihak Kemenpupera, hadir pejabat eselon I Kemenpupera yang salah satunya adalah Sekjen Kemenpupera, Taufik Widjojono.

Damayanti menjelaskan, awalnya pimpinan dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp 10 triliun, karena Kemenpupera mendapatkan anggaran Rp 100 triliun.

Tapi Kemenpupera tidak menyetujui angka Rp 10 triliun itu, sehingga diturunkan menjadi Rp 7 triliun, kemudian turun lagi menyentuh Rp 5 triliun. Hingga akhirnya disepakati Rp 2,5 triliun di pos Ditjen Bina Marga Kemenpupera.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, juga ditentukan fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V DPR RI.

Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp100 miliar, sementara pimpinan Komisi V DPR RI mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.

Damayanti juga mengungkapkan setiap anggota Komisi V DPR RI mendapat jatah proyek, nilainya ditentukan pimpinan komisi dan Kapoksi.

Dalam kasus ini, KPK pun telah menjerat anggota komisi V DPR RI Budi Suprianto dan Andi Taufan Tiro. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya