Berita

Hukum

Hakim Tak Setuju Hak Politik Damayanti Dicabut, Ini Alasannya

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pencabutan hak politik terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut hakim anggota Tipikor, Sigit Herman Binaji, hukuman pidana sudah cukup bagi terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya alias jera.

Hal ini disampaikan hakim Sigit saat pembacaan vonis Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9).


Hakim Sigit menilai, masyarakat Indonesia sekarang ini sudah cerdas menggunakan hak pilihnya. Sehingga, majelis berpendapat sebaiknya hak politik Damayanti diserahkan kepada masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitasnya sebagai calon pejabat publik.

Selain itu, papar hakim Sigit, berdasarkan Pasal 43 ayat 1 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Pasal 43 ayat 2 juga disebutkan setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu Pasal 43 ayat (3), setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Masih kata Hakim Sigit, pertimbangan konsideran huruf b UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni HAM adalah hak kondrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun.

"Karena alasan-alasan tersebut di atas, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental serta sebagai pelajaran berharga, sehingga ke depannya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya karena hukuman itu sudah memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak coba-coba melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Damayanti sendiri telah divonis pidana penjara empat tahun enam bulan. Eks anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Adapun vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya