Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

Hukum

Terbukti Terima Suap, Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 14:08 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Damayanti Wisnu Putranti.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) itu terbukti bersalah dan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir lewat koleganya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Majelis hakim menilai Damayanti melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


"Mengadili menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Dalam pertimbangannya, Majelis menimbang hal yang meringankan, yakni Damayanti berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, berterus terang, wakil rakyat yang perjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di dapilny, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang ke negara.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," ucap Hakim Sumpeno.

‎Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Yanti. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya