Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Ini Alasan Yusril Mundur Lawan Ahok Di MK

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 12:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari status Pihak Terkait dalam perkara pengujian UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yang dimohon oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status Pihak Terkait," ujar pakar hukum tata negara ini seperti dikutip dari akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9).

Jelas Yusril, ketika memohon untuk menjadi Pihak Terkait, dia mengatakan kepada MK bahwa sebagaimana Ahok, mereka sama-sama potensial untuk maju Pilkada DKI.


Karena itu, baik Ahok selaku Pihak Pemohon, maupun Yusril sebagai Pihak Terkait sama-sama punya legal standing untuk maju ke persidangan MK.

"Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang," kata Yusril menjalaskan.

Selanjutnya, Yusril mengucapkan selamat kepada tiga calon gubernur DKI yakni Ahok, Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan.

Yusril mengungkapkan dia telah lakukan perlawanan di MK agar Pilkada berjalan dengan adil, dan karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.

"Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka," tukas Yusril.

Diketahui, Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), sempat digadang-gadang sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Di hari-hari jelang pendaftaran, Yusril optimis dudukung oleh Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya