Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Jangan Cuma Mendengar Sumber Informasi Dari Bandar & Sindikat Narkoba Saja Dong...

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Pras merasa lega setelah anggota Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri, Effendi Ghazali, menghadap kepadanya meminta maaf atas pernyataan yang keliru.
 
Sebelumnya Jaksa Pras men­gaku sempat kesal mendengarpernyataan Effendi Ghazali yang menebar tuduhan tanpa bukti. Jaksa Pras mengungkapkan, Effendy sebelumnya menuduh ada oknum jaksa yang berkolaborasi dengan gembong narkoba almarhum Freddy Budiman.

Selain itu, juga oknum disebut-sebut memeras seorang anggota jaringan narkoba bernama Tedja. Selain memeras Tedja, sang jaksa juga memaksa istri Tedja untuk ikut karaoke. Berikut ini pernyataan Jaksa Pras kepada Rakyat Merdeka terkait tuduhan Effendi tersebut;


Rencana Kejagung ingin membentuk Tim Pencari Fakta, bagaimana perkem­bangannya?
Itu inisiatif dari Persatuan Jaksa Indonesia. Saya belum dapat laporan. Tapi yang pasti saya ingin klarifikasi ya, perjelas permasalahannya seperti apa.

Hal apa yang ingin Anda klarifikasi?

Effendi Ghazali sudah sempat datang ke Kejaksaan Agung. Dan dia sempat menyatakan pe­nyesalan, minta maaflah. Sudah membuat pernyataan, yang ten­tunya tanpa dilengkapi dengan data-data yang akurat, gitu.

Tapi Kejagung apa sudah memeriksa oknum jaksa pemeras yang disebut-sebut TPFG bentukan Polri?

Kejaksaan sendiri sudah memanggil jaksa-jaksa yang dulu menangani kasus itu. Dan ternyata nggak ada. Makanya seperti yang saya katakan, jan­gan justru mereka itu memper­lakukan sumber informasi dari orang yang berada di lingkungan bandar dan sindikat pengedar narkoba saja dong. Dia kan bisa cerita macam-macam kan.

Apa yang membuat Anda percaya pada oknum jaksa yang disebut pemeras itu?

Sementara kan tahu sendiri jaksanya, lihat saja tuntutan dan putusannya. Ya ketika jaksanya tidak mau diajak main-main ya dia cerita macam-macam.

Cuma itu saja?
Yang terjadi bahkan informas­inya Freddy Budiman yang me­nyuruh Tedja itu untuk mengaku bahwa ekstasi 1,4 juta butir itu bukan punya Freddy. Tapi punya si Rudi katanya. He-he-he... Ini yang terjadi mereka akan tahu ya. Justru, kepada jaksanya itu memberikan petunjuk untuk penyidik untuk ya seharusnya si Freddy dan adiknya jadi tersangka juga. Ternyata nggak datang-datang juga berkasnya. Itu yang terjadi. Kok tiba-tiba muncul istilah jaksa "tukar kepala". "Tukar Kepala"-nya di mana...

Oknum jaksa pemeras itu disebut-sebut bisa mengubah pasal?
Kalau katakanlah jaksa menghendaki diubahnya pasal dengan pasal lain yang lebih te­pat, nggak mungkin serta merta dia mengubah sendiri kan.

Kenapa nggak mungkin?
Itu (harus) melalui mekan­isme pra-penuntutan, memberi­kan petunjuk kepada penyidik. Jadi tidak mungkin dikerjakan sendiri, tanpa melalui proses petunjuk dan tanpa koordinasi dengan penyidik. Ini yang tidak dipahami oleh Effendi Ghazali. Dia terus langsung ngomong sa­ja. Mestinya tidak boleh seperti itu, apalagi dia menyandang kapasitas sebagai anggota Tim Pencari Fakta. Tapi, bagaimana pun Pak Efendi Ghazali sudah sempat datang minta maaf, bahwa dia membuat pernyataan tentunya tanpa didasari oleh data-data yang akurat dan salah itu.

Apa ada rencana menuntut TPFG bentukan Polri, karena sudah menuduh tanpa bukti?
He-he-he... Ndak lah... Yang penting asal mereka memahami bahwa itu keliru. Tapi kita tetap akan mengklarifikasi kebenaran­nya. Saya ini kan dinyatakan dalam forum terbuka pada saat mereka menyampaikan hasil temuan TPF itu kan. Ya tiba-tiba aja kan. Kenapa kok tiba-tiba justru yang dicari lain, yang dis­ampaikan lain... He-he-he.

Kok bisa begitu ya, ada apa sebenarnya?
Ini suatu yang tentunya men­imbulkan tanda tanya juga, kok bisa begitu. Ya kan... He-he-he. Makanya seperti yang dikatakan Pak JAMPidum (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum) itu, gatal kepala yang digaruk kaki... He-he-he. Akhirnya ya tidak menghilangkan rasa gatal itu. Yang timbul bahkan bagian tubuh lain yang luka. Kan gitu.

Jika ada jaksa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap terdakwa, apa sanksinya?
Sanksi kita keras dan tegas. Kan sudah ada bukti...

Contohnya?
Katakanlah misalnya ada indikasi rekayasa perkara saja sudah pernah saya buktikan itu. Bagaimana jaksa kita berikan hukuman, sanksi, hukuman disi­plin. Kita copot jabatannya, kita mutasikan, nggak ada kompromi dengan kita. Makanya justru kemarin itu menjadi hal yang sangat serius ketika Effendi Ghazali mengatakan Jaksa yang "tukar kepala", meras. Padahal ternyata bukan seperti itu setelah ditelusuri, didalami. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya