Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Jangan Cuma Mendengar Sumber Informasi Dari Bandar & Sindikat Narkoba Saja Dong...

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Pras merasa lega setelah anggota Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri, Effendi Ghazali, menghadap kepadanya meminta maaf atas pernyataan yang keliru.
 
Sebelumnya Jaksa Pras men­gaku sempat kesal mendengarpernyataan Effendi Ghazali yang menebar tuduhan tanpa bukti. Jaksa Pras mengungkapkan, Effendy sebelumnya menuduh ada oknum jaksa yang berkolaborasi dengan gembong narkoba almarhum Freddy Budiman.

Selain itu, juga oknum disebut-sebut memeras seorang anggota jaringan narkoba bernama Tedja. Selain memeras Tedja, sang jaksa juga memaksa istri Tedja untuk ikut karaoke. Berikut ini pernyataan Jaksa Pras kepada Rakyat Merdeka terkait tuduhan Effendi tersebut;


Rencana Kejagung ingin membentuk Tim Pencari Fakta, bagaimana perkem­bangannya?
Itu inisiatif dari Persatuan Jaksa Indonesia. Saya belum dapat laporan. Tapi yang pasti saya ingin klarifikasi ya, perjelas permasalahannya seperti apa.

Hal apa yang ingin Anda klarifikasi?

Effendi Ghazali sudah sempat datang ke Kejaksaan Agung. Dan dia sempat menyatakan pe­nyesalan, minta maaflah. Sudah membuat pernyataan, yang ten­tunya tanpa dilengkapi dengan data-data yang akurat, gitu.

Tapi Kejagung apa sudah memeriksa oknum jaksa pemeras yang disebut-sebut TPFG bentukan Polri?

Kejaksaan sendiri sudah memanggil jaksa-jaksa yang dulu menangani kasus itu. Dan ternyata nggak ada. Makanya seperti yang saya katakan, jan­gan justru mereka itu memper­lakukan sumber informasi dari orang yang berada di lingkungan bandar dan sindikat pengedar narkoba saja dong. Dia kan bisa cerita macam-macam kan.

Apa yang membuat Anda percaya pada oknum jaksa yang disebut pemeras itu?

Sementara kan tahu sendiri jaksanya, lihat saja tuntutan dan putusannya. Ya ketika jaksanya tidak mau diajak main-main ya dia cerita macam-macam.

Cuma itu saja?
Yang terjadi bahkan informas­inya Freddy Budiman yang me­nyuruh Tedja itu untuk mengaku bahwa ekstasi 1,4 juta butir itu bukan punya Freddy. Tapi punya si Rudi katanya. He-he-he... Ini yang terjadi mereka akan tahu ya. Justru, kepada jaksanya itu memberikan petunjuk untuk penyidik untuk ya seharusnya si Freddy dan adiknya jadi tersangka juga. Ternyata nggak datang-datang juga berkasnya. Itu yang terjadi. Kok tiba-tiba muncul istilah jaksa "tukar kepala". "Tukar Kepala"-nya di mana...

Oknum jaksa pemeras itu disebut-sebut bisa mengubah pasal?
Kalau katakanlah jaksa menghendaki diubahnya pasal dengan pasal lain yang lebih te­pat, nggak mungkin serta merta dia mengubah sendiri kan.

Kenapa nggak mungkin?
Itu (harus) melalui mekan­isme pra-penuntutan, memberi­kan petunjuk kepada penyidik. Jadi tidak mungkin dikerjakan sendiri, tanpa melalui proses petunjuk dan tanpa koordinasi dengan penyidik. Ini yang tidak dipahami oleh Effendi Ghazali. Dia terus langsung ngomong sa­ja. Mestinya tidak boleh seperti itu, apalagi dia menyandang kapasitas sebagai anggota Tim Pencari Fakta. Tapi, bagaimana pun Pak Efendi Ghazali sudah sempat datang minta maaf, bahwa dia membuat pernyataan tentunya tanpa didasari oleh data-data yang akurat dan salah itu.

Apa ada rencana menuntut TPFG bentukan Polri, karena sudah menuduh tanpa bukti?
He-he-he... Ndak lah... Yang penting asal mereka memahami bahwa itu keliru. Tapi kita tetap akan mengklarifikasi kebenaran­nya. Saya ini kan dinyatakan dalam forum terbuka pada saat mereka menyampaikan hasil temuan TPF itu kan. Ya tiba-tiba aja kan. Kenapa kok tiba-tiba justru yang dicari lain, yang dis­ampaikan lain... He-he-he.

Kok bisa begitu ya, ada apa sebenarnya?
Ini suatu yang tentunya men­imbulkan tanda tanya juga, kok bisa begitu. Ya kan... He-he-he. Makanya seperti yang dikatakan Pak JAMPidum (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum) itu, gatal kepala yang digaruk kaki... He-he-he. Akhirnya ya tidak menghilangkan rasa gatal itu. Yang timbul bahkan bagian tubuh lain yang luka. Kan gitu.

Jika ada jaksa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap terdakwa, apa sanksinya?
Sanksi kita keras dan tegas. Kan sudah ada bukti...

Contohnya?
Katakanlah misalnya ada indikasi rekayasa perkara saja sudah pernah saya buktikan itu. Bagaimana jaksa kita berikan hukuman, sanksi, hukuman disi­plin. Kita copot jabatannya, kita mutasikan, nggak ada kompromi dengan kita. Makanya justru kemarin itu menjadi hal yang sangat serius ketika Effendi Ghazali mengatakan Jaksa yang "tukar kepala", meras. Padahal ternyata bukan seperti itu setelah ditelusuri, didalami. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya