Berita

Foto/Net

Nusantara

JPO Pasar Minggu Rubuh, Pemprov DKI Bisa Dipidana Karena Lalai

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 09:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keluarga korban jiwa rubuhnya jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Minggu di Jakarta Selatan tidak hanya berhak untuk mendapat santunan, tetapi juga dapat melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke kepolisian untuk diproses secara pidana.

"Kami mendukung keluarga korban untuk melaporkan Pemprov DKI ke polisi," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Senin (26/9).

Menurutnya, peristiwa rubuhnya JPO Pasar Minggu, Sabtu (24/9), bukan semata-mata musibah akibat bencana alam. Tetapi lebih cenderung akibat kelalaian pihak Pemprov DKI. Sebab JPO merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewajiban pemerintah.


"Pemprov DKI atau pejabat yang berwenang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Edison.

Selain itu, tambahnya, Pasal 274 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang perbuatan itu.

Dikatakan, JPO adalah bagian dari kelengkapan jalan, tentu sudah harus ada jadwal pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin. Bahkan, jauh sebelumnya sudah harus diketahui usia bangunan JPO untuk segera diperbaiki atau diganti.

Sejatinya, jika Pemprov DKI sudah mengetahui kondisi JPO, seharusnya memberikan peringatan atau tanda isyarat agar masyarakat tidak menggunakan JPO tersebut. Faktanya, JPO rubuh dan menelan korban jiwa, Pemprov DKI baru bereaksi akan membenahi JPO di Jakarta.

ITW meminta agar pihak kepolisian memeriksa apakah anggaran untuk perawatan JPO sudah digunakan atau belum. Kalau hasil pemeriksaan ditemukan penggunaan anggaran untuk JPO, tetapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Terakhir Edison berharap, peristiwa rubuhnya JPO Pasar Minggu menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI agar lebih fokus dan serius. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya