Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

IDI Harus Dukung Penanganan Kasus Vaksin Palsu

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 20:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus mendukung penanganan kasus vaksin palsu. Diakui, sebagai wadah para dokter, IDI memang sudah semestinya memberikan support terhadap oknum dokter yang diduga terlibat.

Namun, support yang dimaksud, jelas pengamat kesehatan, Marius Widjajarta di Jakarta, Jumat (23/9), adalah agar oknum dokter yang diduga terlibat kasus vaksin palsu itu berani mempertanggungjawabkan segala perbuatan di depan hukum.

Sebagai wadah para dokter, IDI dituntut juga melakukan penegakan kode etik termasuk bagi mereka yang diduga melanggar SOP dan etika profesi dokter.


"Sudah sewajarnya sebagai wadah para dokter, IDI bersikap independent dan tidak bersikap defensive dan menunggu keputuasan pengadilan. Bukan sebaliknya ada ‘kesan’ memberikan pembelaan padahal oknum dokter diduga melanggar kode etik dan SOP profesi, ” tandas Marius dalam keterangan persnya.

Dia mengingatkan masyarakat dan keluarga korban saat ini meminta agar kasus vaksin palsu segera dilakukan proses hukum terus bergelora. Namun, alih-alih menemukan titik terang benderang, malah masih butuh waktu dan disinyalir ada pihak ‘kurang’ mendukung penuntasan.

"Pengungkapan hukum dalam kasus vaksin palsu masih membutuhkan waktu dan pengawalan dari masyarakat agar bisa berjalan terbuka dan terang benderang," pungkasnya.

Jaksa Muda Pidana Umum (JPU) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, saat ini masih meneliti terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh Bareskrim sebelum berlanjut ke ranah persidangan.

 Sebelumnya, pada Senin (19/9), JPU telah mengembalikan sebagian berkas perkara vaksin palsu ke Bareskrim. Kemudian, berkas-berkas inilah yang dilengkapi dan kembali dilimpahkan ke Kejagung, Kamis (22/9).

 "Memang diakui bahwa ada hal-hal formil dan materil yang masih harus dilengkapi. Tapi, saya tidak bisa sampaikan karena itu terlalu teknis," katanya.

 Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) telah melimpahkan kembali 13 berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung.

 "Ke-13 Berkas perkara sudah dikirim ke kejagung setelah dilengkapi hal yang diperlukan JPU untuk dapat menuntut maksimum para pelaku, tidak hanya pembuat vaksin palsu tapi juga para distributor dan pengguna vaksin yg diketahui melanggar hukum," tandas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, kemarin.

 Pertama kali Bareskrim Polri melimpahkan berkas vaksin palsu ke JPU pada 22 Juli 2016. Lalu, dua bulan berselang, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

 Namun, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menolak menyampaikan telah berapa kali berkas perkara tersebut dikembalikan oleh JPU alih-alih dinyatakan lengkap. "Memang dalam proses saling mengisi, maka ada dinamikanya dan yang kita dalami adalah manuver pihak-pihak yang tidak patuh hukum," tambahnya. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya