Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

IDI Harus Dukung Penanganan Kasus Vaksin Palsu

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 20:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus mendukung penanganan kasus vaksin palsu. Diakui, sebagai wadah para dokter, IDI memang sudah semestinya memberikan support terhadap oknum dokter yang diduga terlibat.

Namun, support yang dimaksud, jelas pengamat kesehatan, Marius Widjajarta di Jakarta, Jumat (23/9), adalah agar oknum dokter yang diduga terlibat kasus vaksin palsu itu berani mempertanggungjawabkan segala perbuatan di depan hukum.

Sebagai wadah para dokter, IDI dituntut juga melakukan penegakan kode etik termasuk bagi mereka yang diduga melanggar SOP dan etika profesi dokter.


"Sudah sewajarnya sebagai wadah para dokter, IDI bersikap independent dan tidak bersikap defensive dan menunggu keputuasan pengadilan. Bukan sebaliknya ada ‘kesan’ memberikan pembelaan padahal oknum dokter diduga melanggar kode etik dan SOP profesi, ” tandas Marius dalam keterangan persnya.

Dia mengingatkan masyarakat dan keluarga korban saat ini meminta agar kasus vaksin palsu segera dilakukan proses hukum terus bergelora. Namun, alih-alih menemukan titik terang benderang, malah masih butuh waktu dan disinyalir ada pihak ‘kurang’ mendukung penuntasan.

"Pengungkapan hukum dalam kasus vaksin palsu masih membutuhkan waktu dan pengawalan dari masyarakat agar bisa berjalan terbuka dan terang benderang," pungkasnya.

Jaksa Muda Pidana Umum (JPU) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, saat ini masih meneliti terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh Bareskrim sebelum berlanjut ke ranah persidangan.

 Sebelumnya, pada Senin (19/9), JPU telah mengembalikan sebagian berkas perkara vaksin palsu ke Bareskrim. Kemudian, berkas-berkas inilah yang dilengkapi dan kembali dilimpahkan ke Kejagung, Kamis (22/9).

 "Memang diakui bahwa ada hal-hal formil dan materil yang masih harus dilengkapi. Tapi, saya tidak bisa sampaikan karena itu terlalu teknis," katanya.

 Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) telah melimpahkan kembali 13 berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung.

 "Ke-13 Berkas perkara sudah dikirim ke kejagung setelah dilengkapi hal yang diperlukan JPU untuk dapat menuntut maksimum para pelaku, tidak hanya pembuat vaksin palsu tapi juga para distributor dan pengguna vaksin yg diketahui melanggar hukum," tandas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, kemarin.

 Pertama kali Bareskrim Polri melimpahkan berkas vaksin palsu ke JPU pada 22 Juli 2016. Lalu, dua bulan berselang, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

 Namun, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menolak menyampaikan telah berapa kali berkas perkara tersebut dikembalikan oleh JPU alih-alih dinyatakan lengkap. "Memang dalam proses saling mengisi, maka ada dinamikanya dan yang kita dalami adalah manuver pihak-pihak yang tidak patuh hukum," tambahnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya