Berita

Jessica Kumala Wongso/Net

Hukum

KASUS KOPI SIANIDA

Diluruskan, Ahli Tim Jessica Bukan Psikolog UI

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN:

. Saksi psikolog yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica ‎Kumala Wongso, yakni Dewi Taviana Walida Haroen bukan merupakan ahli dari Fakultas Psikologi UI.

Begitu dikatakan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Dr. Tjut Rifameutia Umar Ali, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi (Jumat, 23/9).

"Yang bersangkutan bukanlah staf pengajar, peneliti ataupun psikolog yang terafiliasi dengan Universitas Indonesia," sambungnya.


Dia merasa perlu berbicara, mengingat banyaknya keluhan dan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait status Dewi Taviana Walida Haroen.

"Dia masuk pendidikan dengan nama Dewi Taviana Walida pada program S1 tahun 1984 dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi pada tahun 1991. Tapi, yang bersangkutan tak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI" ujar Psikolog UI ini.

‎Tia menjelaskan, Dewi Taviana juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian atau rekam jejak pengabdian dalam bidang Psikologi Politik.

"Jadi, kami tidak bisa memberikan jaminan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam bidang Psikologi Politik," jelasnya.

Maka dari itu, kata Tia, Fakultas Psikologi UI sangat berkeberatan apabila Dewi Taviana disebutkan sebagai Ahli Psikologi Politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. "Kami tidak mempunyai staf yang bernama Dewi Taviana Walida Haroen," katanya.

Menurutnya, masyarakat harus lebih paham dahulu program S1 sampai menjadi psikolog. Tapi saat ini, program S1 hanya menjadi Sarjana Psikologi. Nah, untuk menjadi psikolog tentu harus menempuh pendidikan di jenjang S2 (Magister).

"Lalu, sebutan psikolog diberikan oleh asosiasi Psikologi yaitu HIMPSI dan surat izin praktik diterbitkan oleh HIMPSI," jelasnya.

Tia juga tidak mengetahui apakah Dewi Taviana yang jadi saksi tim Jessica sudah memiliki surat izin praktik dari HIMPSI atau belum. Namun, surat izin praktik ini apabila ia berpraktik perlu diperbaharui karena ada masanya.

Dia berharap, saksi-saksi ahli bila diminta kesaksian sebagai ahli tersebut sebagai psikolognya, sebaiknya ditanyakan juga keabsahan izin praktiknya kemudian tanyakan praktiknya sebagai psikolog apa.

"Karena ada beberapa keahlian antara lain, Klinis Anak, Klinis Dewasa, Psikolog Sekolah, Psikolog Industri dan Organisasi serta Psikolog Forensik," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya