Jessica Kumala Wongso/Net
. Saksi psikolog yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica ‎Kumala Wongso, yakni Dewi Taviana Walida Haroen bukan merupakan ahli dari Fakultas Psikologi UI.
Begitu dikatakan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Dr. Tjut Rifameutia Umar Ali, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi (Jumat, 23/9).
"Yang bersangkutan bukanlah staf pengajar, peneliti ataupun psikolog yang terafiliasi dengan Universitas Indonesia," sambungnya.
Dia merasa perlu berbicara, mengingat banyaknya keluhan dan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait status Dewi Taviana Walida Haroen.
"Dia masuk pendidikan dengan nama Dewi Taviana Walida pada program S1 tahun 1984 dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi pada tahun 1991. Tapi, yang bersangkutan tak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI" ujar Psikolog UI ini.
‎Tia menjelaskan, Dewi Taviana juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian atau rekam jejak pengabdian dalam bidang Psikologi Politik.
"Jadi, kami tidak bisa memberikan jaminan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam bidang Psikologi Politik," jelasnya.
Maka dari itu, kata Tia, Fakultas Psikologi UI sangat berkeberatan apabila Dewi Taviana disebutkan sebagai Ahli Psikologi Politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. "Kami tidak mempunyai staf yang bernama Dewi Taviana Walida Haroen," katanya.
Menurutnya, masyarakat harus lebih paham dahulu program S1 sampai menjadi psikolog. Tapi saat ini, program S1 hanya menjadi Sarjana Psikologi. Nah, untuk menjadi psikolog tentu harus menempuh pendidikan di jenjang S2 (Magister).
"Lalu, sebutan psikolog diberikan oleh asosiasi Psikologi yaitu HIMPSI dan surat izin praktik diterbitkan oleh HIMPSI," jelasnya.
Tia juga tidak mengetahui apakah Dewi Taviana yang jadi saksi tim Jessica sudah memiliki surat izin praktik dari HIMPSI atau belum. Namun, surat izin praktik ini apabila ia berpraktik perlu diperbaharui karena ada masanya.
Dia berharap, saksi-saksi ahli bila diminta kesaksian sebagai ahli tersebut sebagai psikolognya, sebaiknya ditanyakan juga keabsahan izin praktiknya kemudian tanyakan praktiknya sebagai psikolog apa.
"Karena ada beberapa keahlian antara lain, Klinis Anak, Klinis Dewasa, Psikolog Sekolah, Psikolog Industri dan Organisasi serta Psikolog Forensik," tandasnya.
[sam]