Pihak pengacara dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rohadi, membantah rumor yang mengatakan kliennya memiliki hotel.
Pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah, mengatakan, kebenaran informasi tersebut hanya 95 persen. Kesimpulan ini didapatnya dari percakapan kala menjenguk Rohadi di tahanan KPK.
"Pak Rohadi juga merasa kaget. Hotel apa? Di mana? Saya kejar, tolong dipastikan Pak Rohadi," jelas Hendra waktu ditanya wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
"Rohadi memberi keyakinan kepada kami bahwa dia tidak punya aset hotel," tambah Hendra.
Saat disinggung mengenai dugaan aset Rohadi lainnya seperti tempat rekreasi air alias water park, Hendra mengaku kliennya memang berencana membangun water park. Namun, hal itu belum terealisasi.
Hendra menjelaskan surat tanah lokasi pembangun water park sudah ada di Rohadi, namun belum dibayar lunas. Status tanah juga masih milik masyarakat. Bahkan Rohadi sedang mencari investor untuk membangun fasilitas itu.
"Water park itu baru wacana. Masih tanah kosong belum terbangun," kata Hendra
Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rohadi berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikan harta.
Dalam hal ini, KPK sudah menyita belasan kendaraan milik Rohadi, termasuk ambulans. Lembaga Antikorupsi juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.
Panitera dengan harta berlimpah ini dijerat tiga perkara hukum. Dalam kasus TPPU Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk tersangka penerima gratifikasi, Rohadi juga disangkakan melangggar pasal 12 a, atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPidana
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]