Berita

Hukum

Pengacara Rohadi Luruskan Kabar Aset Hotel Dan Water Park

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Pihak pengacara dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rohadi, membantah rumor yang mengatakan kliennya memiliki hotel.

Pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah, mengatakan, kebenaran informasi tersebut hanya 95 persen. Kesimpulan ini didapatnya dari percakapan kala menjenguk Rohadi di tahanan KPK.

"Pak Rohadi juga merasa kaget. Hotel apa? Di mana? Saya kejar, tolong dipastikan Pak Rohadi," jelas Hendra waktu ditanya wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).


"Rohadi memberi keyakinan kepada kami bahwa dia tidak punya aset hotel," tambah Hendra.

Saat disinggung mengenai dugaan aset Rohadi lainnya seperti tempat rekreasi air alias water park, Hendra mengaku kliennya memang berencana membangun water park. Namun, hal itu belum terealisasi.

Hendra menjelaskan surat tanah lokasi pembangun water park sudah ada di Rohadi, namun belum dibayar lunas. Status tanah juga masih milik masyarakat. Bahkan Rohadi sedang mencari investor untuk membangun fasilitas itu.

"Water park itu baru wacana. Masih tanah kosong belum terbangun," kata Hendra

Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Rohadi berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikan harta.

Dalam hal ini, KPK sudah menyita belasan kendaraan milik Rohadi, termasuk ambulans. Lembaga Antikorupsi juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.

Panitera dengan harta berlimpah ini dijerat tiga perkara hukum. Dalam kasus TPPU Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk tersangka penerima gratifikasi, Rohadi juga disangkakan melangggar pasal 12 a, atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPidana

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya