Berita

Hukum

Pengacara Rohadi Luruskan Kabar Aset Hotel Dan Water Park

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Pihak pengacara dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rohadi, membantah rumor yang mengatakan kliennya memiliki hotel.

Pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah, mengatakan, kebenaran informasi tersebut hanya 95 persen. Kesimpulan ini didapatnya dari percakapan kala menjenguk Rohadi di tahanan KPK.

"Pak Rohadi juga merasa kaget. Hotel apa? Di mana? Saya kejar, tolong dipastikan Pak Rohadi," jelas Hendra waktu ditanya wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).


"Rohadi memberi keyakinan kepada kami bahwa dia tidak punya aset hotel," tambah Hendra.

Saat disinggung mengenai dugaan aset Rohadi lainnya seperti tempat rekreasi air alias water park, Hendra mengaku kliennya memang berencana membangun water park. Namun, hal itu belum terealisasi.

Hendra menjelaskan surat tanah lokasi pembangun water park sudah ada di Rohadi, namun belum dibayar lunas. Status tanah juga masih milik masyarakat. Bahkan Rohadi sedang mencari investor untuk membangun fasilitas itu.

"Water park itu baru wacana. Masih tanah kosong belum terbangun," kata Hendra

Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Rohadi berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikan harta.

Dalam hal ini, KPK sudah menyita belasan kendaraan milik Rohadi, termasuk ambulans. Lembaga Antikorupsi juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.

Panitera dengan harta berlimpah ini dijerat tiga perkara hukum. Dalam kasus TPPU Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk tersangka penerima gratifikasi, Rohadi juga disangkakan melangggar pasal 12 a, atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPidana

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya