Berita

Susilo Bambang Yudhoyono/Net

Hukum

Hakim Kasih Deadline Sepekan Untuk Tim Advokasi DPP Demokrat

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 10:41 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Tergugat II Intervensi tak kunjung menggunakan hak jawab gugatan para kader Partai Demokrat. Bahkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (21/9) lalu.

Sedianya agenda sidang itu mendengar jawaban Tergugat Kemenkumham dan turut Tergugat II Intervensi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kuasa hukum Tergugat II meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkannya, namun ditolak. Ketua majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana hanya memberikan tenggat waktu sepekan untuk tim advokasi DPP Partai Demokrat yang dipimpin Didik Irawadi Syamsuddin menyampaikan jawaban gugatan mereka pada sidang Rabu (28/9) pekan depan.


Sementara, Tergugat I Kemenkumham telah mengeluarkan eksepsi atau bantahan terhadap penggugat.

"Sah-sah saja Kemenkumham membantah gugatan kami, itu hak mereka menjawab soal hukum, ikut saja jalannya persidangan karena sidangnya pun masih panjang," ujar kader Demokrat Ronny Chandra yang merupakan salah satu penggugat, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (23/9).

Sekedar info, Ronny bersama dua kader Partai Demokrat, Syukri Alfin dan Natsir Ubaya melayangkan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM atas dikeluarkannya SK Menkumham No.M.HH-12.11.D1 tertanggal 15 Juni 2015, atas pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres Surabaya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya