Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kompensasi Korban HAM & Pelecehan Seksual Terlalu Rumit, Perlu Direvisi...

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai mekanisme kompensasi kepada korban terorisme serta kekerasan perempuan dan anak yang tercantum da­lam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dan Undang-Undang Terorisme terlalu rumit.

Di kedua undang-undang itu disebutkan para korban akan mendapat kompensasi bila sudah diputuskan oleh pengadilan. "Lalu bagaimana misal pelaku terorisme terbunuh di tempat? Kalau pelaku meninggal di tem­pat maka tidak perlu ada sidang. Kalau tidak ada sidang berarti korban tidak mendapat kompen­sasi," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, kemarin.

Dia meminta ada penyeder­hanaan prosedur, supaya korban bisa lebih mudah mengakses bia­ya kompensasi tersebut. Caranya dengan merevisi kedua undang â€" undang tersebut. "Pemerintah harus peduli pada korban ter­orisme dan korban pelecehan seksual pada perempuan dan anak karena mereka adalah warga dan generasi penerus Indonesia," katanya. Berikut penuturan Haris;


Perubahan seperti apa yang harus dilakukan untuk mem­permudah prosedur pem­berian kompensasi kepada korban?
Dalam revisinya masukan saja ketentuan tentang nominal ganti rugi bagi korban meninggal, luka ringan, sedang, dan berat tanpa harus melalui proses pengadilan. Jadi begitu ditemukan adanya korban, langsung bisa diberi ganti rugi tanpa harus menunggu proses hukum yang sedang ber­jalan. Sehingga para korban juga tidak harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkannya. Supaya jangan seperti seorang korban pelanggaran HAM yang kasusnya terjadi 2003, tapi baru memperoleh konpensasinya ta­hun ini. Bayangkan korban harus menunggu 13 tahun untuk mendapatkan haknya.

Jika nilai nominalnya sudah ditetapkan, artinya nilai ganti rugi para korban jumlahnya sudah pasti. Bagaimana dengankorban yang mengalami luka ringan, tetapi menderita luka psikologis parah misalnya?
Dalam undang-undang yang ditetapkan cukup nilai mini­mal atau maksimalnya saja. Sementara besaran pastinya di­lihat dari bagaimana kondisi korban tersebut baik secara fisik maupun psikologis.

Kalau tidak melalui pengadilan, bagaimana bisa me­nentukan nominal kelayakan ganti ruginya?
Untuk memperoleh ganti rugi, warga yang menjadi korban harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait terlebih da­hulu. Merela harus mengajukan permohonan ganti rugi kepada kepolisian atau Komnas HAM. Selanjutnya instansi tinggal menurunkan tim guna menye­lidiki kebenaran, dan memasti­kan kondisi korbannya. Setelah itu baru rekomendasi diturunk­an, dan ganti rugi bisa diberikan. Konsep ini sudah diiterapkan di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat. Sementara untuk di Indonesia sendiri sebe­narnya konsep serupa sudah ada, yaitu dalam kecelakaan lalu lintas, dimana korbannya langsung mendapat ganti rugi meski proses hukumnya masih berjalan. Jadi sebetulnya sudah bukan hal yang aneh.

Nanti yang membayarkan ganti ruginya siapa?
LPSK. Kepolisian dan Komnas HAM cukup memberikan reko­mendasinya. Sebab sebenarnya Undang-Undang LPSK sudah mengatur soal ganti rugi ini. Begitu juga dengan KUHP. Tapi kan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan, dan saat ini Undang -Undang LPSK tidak sedang direvisi.

Kalau sudah diatur dalam KUHP, artinya masalahnya tinggal pelaksaannya saja dong?
Tidak, dalam KUHP juga har­us dibuat aturan baru lagi. Sebab dalam KUHP soal ganti rugi ini belum dijelaskan. KUHP hanya menetapkan adanya ganti rugi bagi para korban. Sementara ke­tentuan untuk melaksanakannya seharusnya dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi turunannya. Tapi dari tahun 1981 hingga saat ini, aturan tu­runannya belum dibuat.

Itu kan bagi korban. Kalau untuk saksi yang misalnya menderita trauma karena aksi pelanggaran HAM berat bagaimana?
Sama, pemberian kompen­sasinya juga rumit. Undang â€" Undang LPSK sudah mengatur soal kompensasi ini, tapi juga baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Jadi menu­rut saya juga harus dibuat aturan yang jelas dalam revisi Undang-Undang KUHP tentang itu. Tapi kompensasinya jangan hanya untuk saksi dari kejadian pelang­garan HAM. Saksi di pengadilan juga harus dibuatkan ketentuan soal kompensasi ini. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya