Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kompensasi Korban HAM & Pelecehan Seksual Terlalu Rumit, Perlu Direvisi...

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai mekanisme kompensasi kepada korban terorisme serta kekerasan perempuan dan anak yang tercantum da­lam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dan Undang-Undang Terorisme terlalu rumit.

Di kedua undang-undang itu disebutkan para korban akan mendapat kompensasi bila sudah diputuskan oleh pengadilan. "Lalu bagaimana misal pelaku terorisme terbunuh di tempat? Kalau pelaku meninggal di tem­pat maka tidak perlu ada sidang. Kalau tidak ada sidang berarti korban tidak mendapat kompen­sasi," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, kemarin.

Dia meminta ada penyeder­hanaan prosedur, supaya korban bisa lebih mudah mengakses bia­ya kompensasi tersebut. Caranya dengan merevisi kedua undang â€" undang tersebut. "Pemerintah harus peduli pada korban ter­orisme dan korban pelecehan seksual pada perempuan dan anak karena mereka adalah warga dan generasi penerus Indonesia," katanya. Berikut penuturan Haris;


Perubahan seperti apa yang harus dilakukan untuk mem­permudah prosedur pem­berian kompensasi kepada korban?
Dalam revisinya masukan saja ketentuan tentang nominal ganti rugi bagi korban meninggal, luka ringan, sedang, dan berat tanpa harus melalui proses pengadilan. Jadi begitu ditemukan adanya korban, langsung bisa diberi ganti rugi tanpa harus menunggu proses hukum yang sedang ber­jalan. Sehingga para korban juga tidak harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkannya. Supaya jangan seperti seorang korban pelanggaran HAM yang kasusnya terjadi 2003, tapi baru memperoleh konpensasinya ta­hun ini. Bayangkan korban harus menunggu 13 tahun untuk mendapatkan haknya.

Jika nilai nominalnya sudah ditetapkan, artinya nilai ganti rugi para korban jumlahnya sudah pasti. Bagaimana dengankorban yang mengalami luka ringan, tetapi menderita luka psikologis parah misalnya?
Dalam undang-undang yang ditetapkan cukup nilai mini­mal atau maksimalnya saja. Sementara besaran pastinya di­lihat dari bagaimana kondisi korban tersebut baik secara fisik maupun psikologis.

Kalau tidak melalui pengadilan, bagaimana bisa me­nentukan nominal kelayakan ganti ruginya?
Untuk memperoleh ganti rugi, warga yang menjadi korban harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait terlebih da­hulu. Merela harus mengajukan permohonan ganti rugi kepada kepolisian atau Komnas HAM. Selanjutnya instansi tinggal menurunkan tim guna menye­lidiki kebenaran, dan memasti­kan kondisi korbannya. Setelah itu baru rekomendasi diturunk­an, dan ganti rugi bisa diberikan. Konsep ini sudah diiterapkan di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat. Sementara untuk di Indonesia sendiri sebe­narnya konsep serupa sudah ada, yaitu dalam kecelakaan lalu lintas, dimana korbannya langsung mendapat ganti rugi meski proses hukumnya masih berjalan. Jadi sebetulnya sudah bukan hal yang aneh.

Nanti yang membayarkan ganti ruginya siapa?
LPSK. Kepolisian dan Komnas HAM cukup memberikan reko­mendasinya. Sebab sebenarnya Undang-Undang LPSK sudah mengatur soal ganti rugi ini. Begitu juga dengan KUHP. Tapi kan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan, dan saat ini Undang -Undang LPSK tidak sedang direvisi.

Kalau sudah diatur dalam KUHP, artinya masalahnya tinggal pelaksaannya saja dong?
Tidak, dalam KUHP juga har­us dibuat aturan baru lagi. Sebab dalam KUHP soal ganti rugi ini belum dijelaskan. KUHP hanya menetapkan adanya ganti rugi bagi para korban. Sementara ke­tentuan untuk melaksanakannya seharusnya dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi turunannya. Tapi dari tahun 1981 hingga saat ini, aturan tu­runannya belum dibuat.

Itu kan bagi korban. Kalau untuk saksi yang misalnya menderita trauma karena aksi pelanggaran HAM berat bagaimana?
Sama, pemberian kompen­sasinya juga rumit. Undang â€" Undang LPSK sudah mengatur soal kompensasi ini, tapi juga baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Jadi menu­rut saya juga harus dibuat aturan yang jelas dalam revisi Undang-Undang KUHP tentang itu. Tapi kompensasinya jangan hanya untuk saksi dari kejadian pelang­garan HAM. Saksi di pengadilan juga harus dibuatkan ketentuan soal kompensasi ini. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya