Berita

Sri Mulyani/Net

Hukum

Sri Mulyani Melotot, Tapi Tersenyum

Dicecar Soal Kasus Century
JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 08:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menkeu Sri Mulyani, kemarin menyambangi gedung KPK. Tujuannya, melaporkan harta. Namun saat ditanya soal sikap pimpinan KPKyang akan meneruskan kasus Century, Sri Mul tampak kaget, melotot, sebelum kemudian mencoba tersenyum manis.

Mengenakan setelan blus hitam-hitam, Menkeu tiba di gedung KPKpukul 15.10 WIB. Didampingi beberapa stafnya, Sri Mulyani berjalan tergesa. Dicecar berbagai macam pertanyaan, Sri hanya menjawab singkat; "Lapor LHKPN," selorohnya sambil menaiki tangga gedung KPK.

Dua jam Sri Mulyani berada di dalam kantor komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu. Begitu keluar pukul 5 petang, Sri didampingi empat pimpinan KPK, minus Alexander Marwata. Keempat pimpinan bersama Sri menggelar konferensi pers di tangga lobi gedung KPK.


Sri mengaku melakukan dua hal saat bertemu empat pimpinan komisi antirasuah itu. Pertama, sesuai keterangannya ketika datang, yakni melaporkan kekayaannya sebagai pejabat negara (LHPKN).

"Saya hari ini datang ke KPK untuk menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara, yakni menyampaikan LHKPN paling lambat, 2 bulan setelah diangkat," tutur Sri yang diapit Basaria Pandjaitan dan Agus Rahardjo. "Sebelum 2 bulan, Alhamdulilah saya sudah menyampaikan LHKPN," sambungnya sambil tersenyum.

Sebelum diperbarui, LHKPN Sri pada 21 Mei 2010 lalu, kekayaannya sebanyak Rp 17.290.847.398 dan US$ 393.189. Harta kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp total Rp 4.400.864.000. Ada juga tanah dan bangunan di Depok dan di Kota Tangerang.

Sementara harta bergerak yang dimiliki berupa kendaraan satu unit mobil Toyota Camry senilai Rp 450 juta. Harta bergerak lainnya, yaitu surat berharga senilai Rp 3.871.026.542, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 8.272.706.856.

Sementara hal kedua yang dilakukan Sri adalah menyerahkan gedung KPK lama kepada Agus Rahardjo cs. Selama ini, gedung yang ditempati komisi antirasuah ini adalah gedung pinjaman. KPK pun kini punya dua gedung yang hanya berjarak 300 meter.

Usai menjelaskan tujuan kedatangannya, Sri dicecar wartawan soal kebijakan Tax Amnesty. Sri bilang, hal itu termasuk salah satu yang didiskusikannya dengan pimpinan KPK. Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta KPK membantu upaya kementeriannya untuk melakukan reformasi perpajakan, bea cukai, PNPB.

Dia menyebut, hingga Rabu (21/9) sore, sudah dideklarasikan Rp1222 triliun dari kebijakan itu. Mengoptimalkan kebijakan itu, Kemenkeu bekerjasama dengan Singapura untuk meyakinkan seluruh informasi wajib pajak Indonesia yang ada di negara mereka bisa diperoleh. "Mereka yang mau melakukan tax amnesty bisa melaksanakan tanpa khawatir itu bagian pencucian uang," tambah Sri.

Pertanyaan berikutnya, membuat Sri sedikit kaget. Apalagi kalau bukan soal kasus Century. "Bagaimana tanggapan ibu soal KPK yang menyebut akan melanjutkan kasus Century?" tanya wartawan.

Pimpinan KPK terkesan keberatan dengan pertanyaan itu. "Sudah, sudah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang berdiri di belakang Sri. Beberapa staf yang mendampingi Sri juga menatap wartawan yang menanyakan soal itu.

Toh, wartawan tetap menanyakan soal itu. "Pokoknya kita kerja sama terus dengan KPK agar semuanya berjalan dengan baik," jawab Sri seraya menuruni tangga lobi gedung KPK.

Dikejar, Sri tak mau lagi menjawab soal ini. Dia hanya melotot, tapi sambil tersenyum. Lalu memasuki mobil dinasnya, Toyota Camry nopol B 1189 RFS.

Untuk diketahui, nama Sri kerap diseret dalam skandal dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Dalam skandal ini, keterlibatannya berawal dari perannya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengambil keputusan dalam rapat dinihari di bulan November 2008. Dalam pembelaan dirinya, Sri Mulyani mengatakan keputusan mengucurkan dana tersebut berawal dari rekomendasi Gubernur BI kala itu, Boediono, yang kemudian menjadi Wakil Presiden RI (2009-2014).

Dalam perkara itu juga Sri Mulyani bersoal dengan Wapres Jusuf Kalla. Saat itu, JK masih menjadi wakil presiden dari SBY. JK mengatakan, Sri Mulyani yang saat itu menjabat Menkeu, bersama Gubernur Bank Indonesia Boediono tidak pernah melaporkan soal bailout Century sebelum kebijakan dana talangan itu diambil. Padahal, saat kebijakan bailout dieksekusi, JK merupakan presiden ad interim sesuai UUD dan Keppres yang dikeluarkan SBY saat itu.

Kasus korupsi itu baru menjerat eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Dia divonis hukuman 15 tahun penjara. Mahkamah Agung memutuskan perkara berkekuatan hukum tetap itu pada April 2015.

Konsekuensi putusan MA itu mewajibkan KPK untuk melanjutkan proses hukum mega skandal ini. Sebab, dalam dakwaan kepada Budi Mulya, disebutkan juga sejumlah nama yang patut dimintai pertanggungjawaban mereka.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tak ada pembicaraan soal kasus Century dalam pertemuan. Agus juga tertawa saat ditanya apakah pemberian gedung ke KPK merupakan barter dengan kasus Century. "Oh nggak, nggak, hahaha," jawab Agus. "Kan kami sudah bilang di DPR kemarin, kasus ini tidak kami tutup," imbuhnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya